Pengaturan Perwilayahan Industri Jurus Akselerasi Industrialisasi

Dilansir koresponden Tribunnews.com Letta Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berupaya mendukung industri manufaktur di Indonesia, khususnya dalam menciptakan nilai tambah dan daya saing produk yang dihasilkan produsen.

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang zonasi kawasan industri.

Peraturan tersebut merupakan salah satu fungsi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, selain mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

Perintah Eksekutif Nomor 20 Tahun 2024 tentang Peraturan Perindustrian diterbitkan pada 7 Mei 2024. Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka Undang-Undang Nomor PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri tidak berlaku lagi.

Berbeda dengan PP Nomor 142 Tahun 2015 yang hanya mengatur kawasan industri, PP Nomor 20 mengatur zonasi industri tahun 2024 yang meliputi pengembangan kawasan pusat pertumbuhan industri (WPPI), kawasan industri peruntukan (KPI), dan pengembangan kawasan industri. daerah,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (9/7/2024), “Daerah (KI) dan Sentra Pengembangan Industri Kecil Menengah (Sentra IKM)”.

Peraturan Eksekutif Nomor 20 Tahun 2024 yang diluncurkan hari ini menjadi acuan bersama untuk mengembangkan industri yang kompetitif, inklusif, dan berkelanjutan di masa depan.

“Kita tentunya berharap dan yakin bahwa PP Nomor 20 akan membantu dan mendukung tumbuhnya industri manufaktur yang berdaya saing dan bernilai tambah,” tambah Menperin.

Guna mempercepat implementasi rencana tersebut, Kementerian Perindustrian kini telah memulai penyusunan peraturan turunannya, antara lain Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Industri Daerah dan Peraturan Menteri tentang Petunjuk Penerapan Protokol Paris terkait.

Hal ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Melalui sinergi yang baik antara pemerintah, swasta dan masyarakat, kami berharap kebijakan ini berhasil dan membawa manfaat besar bagi seluruh masyarakat Indonesia, seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah, mengurangi pengangguran dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih berkeadilan. . .

“Melalui PP 20 tahun 2024, kita berharap dapat menciptakan lingkungan industri yang kondusif, mampu menarik investasi serta mendorong inovasi dan kreativitas industri. Selain itu, peraturan ini juga akan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global,” kata Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *