Pengasuh Ponpes di Bekasi Nikahi Santriwati yang Kerap Dilecehkan: Usia Korban 13 Tahun

Tribannews.com, Bekasi – Ayah dan anak Sudin Bin Mulin (51), pengasuh pesantren di Karangappi, Kabupaten Bekasi, dan putranya Muhammad Hadi Sopyan (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.

Sudin menikah dengan salah satu korbannya. Korban menikah dengan Sudin saat berusia 13 tahun.

Kasus pelecehan ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan sekitar empat siswi menjadi korban aksi keji tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Kompol Sung Ngura Wiratama mengatakan, satu dari empat orang tersebut menikah dengan pelaku kekerasan setelah berkali-kali dianiaya.

Fakta terkini dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan (salah satu korban) menikah dengan ayahnya yang berhuruf S, kata Ngura, Kamis (3/10/2024).

Ngura menjelaskan, korban merupakan santri yang tinggal di pesantren. Saat berusia 13 tahun, ia tega melecehkan guru mengajinya, Sudin Bin Mullin.

Setelah itu, terdakwa menikah dengan korban di usia muda. Tepatnya pada tahun 2022.

“Inisialnya S (korban), sekarang 15 tahun, Jalan 16 tahun. Saat menikah, umurnya 13 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, Sudin Bin Mulin (51), pengasuh salah satu pesantren di Karangappi, Kabupaten Bekasi, serta putranya Muhammad Hadi Sopyan (29), ayah dan anak, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Dalam aksinya, ayah dan anak bertindak terpisah. Keduanya menggunakan otoritasnya sebagai guru untuk memenuhi keinginan terburuknya.

Banyak santri dari berbagai daerah sedang belajar mengaji di pesantren tempat kejadian.

Ada siswa yang bermalam di gubuk, ada pula yang hanya belajar lalu pulang.

Perempuan korban pesantren biasanya masuk ke kamar dan mengantar korban ke kamar.

Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 Perpu No. 1 tunduk pada 

Pengarang : Yusuf Bakhtiar

Artikel ini telah tayang di TribunJkarta.com dengan judul Siswa yang Dibully Guru Menikahi Pidana di Ponpes Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *