Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Seorang Pengangguran, Aksinya Bermotif Ekonomi

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – AP (29), pria yang mengancam dan mengancam artis tak terlatih Ria Rice.

Kapolres Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka AP berdomisili di Cipayung, Batavia Timur.

Kecurigaan tidak mempan, kata Kompol Ade Safri Simanjuntak kepada pers, Selasa (11/6/2024).

Berdasarkan investigasi AP, Ria Rice diancam dan diperas karena alasan keuangan.

“Iya, sekarang alasan tersangka AP melakukan tindak pidana berupa pengancaman terhadap wartawan, dalam hal ini korbannya sendiri, sedangkan alasan keuangan,” ujarnya.

Polisi, kata Ade Safri, masih mendalami apakah AP punya alasan lain atas tindakan tersebut.

Kini, AP dipegang Polda Metro Jaya.

Merupakan tindak pidana Pasal 27B Pasal 45 dan/atau Pasal 30 Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Pasal 48 UU No. Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diberitakan AP, dia ditangkap setelah Ria Rici di Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024.

Saat itu, Ria bercerita kepada Ric bahwa ada yang mengancam dan memeras Rp.

Polisi bergegas menangkap reporter AP di Cipayung, Batavia Timur, Senin (11/6/2024) dini hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *