Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Ditahan Polda Metro Jaya, Berikut Tampang Pelaku

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Rayanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap AP, 29 tahun, sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan perampokan YouTuber Ria Ricis.

AP kini ditahan setelah ditangkap penyidik ​​Cabang Reserse Kriminal Polda Metro Jaya pada Senin (6 Oktober 2024) dini hari di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

“Tersangka AP telah ditahan di Rutan Fulda Metro Jaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Fulda Metro Jaya Ada Sperry Simanjuntek kepada wartawan, Selasa (11 Juni 2024).

Tersangka AP dijerat dengan pasal 27B ayat (2) dibaca pasal 45 dan/atau pasal 30 ayat (2) dan pasal 46 dan/atau pasal 32 ayat (1) dibaca pasal 48 UU. 1 Januari 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Dikatakannya, “Tersangka melakukan ancaman pidana dengan menggunakan media elektronik atau mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin (pelanggaran hak).”

Artis Ria Ricis dikabarkan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024.

Ia mengaku pernah menjadi korban ancaman dan intimidasi.

“Ada juga kasus terkait pengancaman yang dialami Nona RY alias RR sekitar 7 Juni,” kata Kabid Humas Metro Fulda Jaya Coombs Adda Ari Siam Inderdi kepada wartawan, Senin (6/10/2024).

Ada Ari mengatakan Ria Risis awalnya didekati seseorang berinisial Jackie.

Ia mengancam akan membagikan foto dan video pribadinya ke media sosial.

“Dia mengabarkan pada 7 Juni bahwa Nona RR mendapat ancaman melalui media elektronik untuk membagikan foto atau video pribadi korban ke media sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan, Ria Risis diminta membayar Rp300 juta atas pengancaman tersebut.

“Jika korban tidak menyerahkan uangnya, maka jumlah yang tertera di laporan adalah Rp 300 juta. Nomor rekening tersebut tertera dalam ancaman terhadap nomor rekening atas nama Jackie. Kasus ini sedang didalami Unit Reserse Siber , ”jelasnya.

Secara terpisah, Ria Risis sendiri diperiksa Polda Metro Jaya pada Senin (6 Oktober 2024) terkait laporan yang dibuatnya.

Leah Lysis menjelaskan, kejadian tersebut tidak hanya menimpa dirinya saja, melainkan juga para karyawan yang bekerja bersamanya bahkan keluarganya.

Riya Rishis mengatakan, “Bukan hanya saya saja yang terluka, tapi beberapa pihak lain, termasuk manajemen, keluarga saya, bahkan orang-orang terdekat saya pun ikut terluka.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *