Pengamat Telekomunikasi: Dari Sisi Regulasi, Perlindungan Data Pribadi Masih Belum Maksimal

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Inspektur Komunikasi Heru Sutadi mengatakan otoritas terkait di Indonesia masih perlu memperkuat perlindungan data pribadi.

Hal ini juga sebagai respons terhadap serangan siber yang melanda Tanah Air, yang terbaru adalah serangan ransomware otak-kripto LockBit 3.0 terhadap pusat data nasional yang dikelola Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).

“Saat ini kita sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 2 Tahun 2022 Namun undang-undang tersebut baru berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024. Selain itu, peraturan penerbitannya juga belum final, termasuk mengenai pembentukan a. hukum perlindungan.

Direktur Eksekutif ICT Institute Indonesia ini juga menyampaikan bahwa dengan adanya persyaratan hukum tersebut, semua pihak tentunya harus lebih waspada terhadap keamanan data yang semakin berkembang, dan negara tidak mampu menutupi keamanan tersebut dengan baik.

“Dari sisi regulasi, perlindungan data pribadi masih belum sempurna. Selain itu, PP Nomor 71 Tahun 2019 yang memperbolehkan penyimpanan data di luar negeri juga belum disesuaikan dengan UU PDP yang mengatur bahwa informasi yang diproduksi dan dipertukarkan di Indonesia, dan masyarakat Indonesia harus menetap di negara tersebut,” ujarnya.

Selain regulasi, infrastruktur keamanan data di Indonesia juga dinilai belum memadai. Termasuk keamanan siber pemerintah.

Banyak wilayah di Indonesia yang menjadi sasaran empuk para peretas, karena insentif pendidikan, pengujian independen, atau alasan keuangan, dan lain-lain.

Yang juga tidak kalah pentingnya adalah tingkat kepedulian atau kesadaran Indonesia terhadap keamanan data yang rendah, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peretasan sering kali tidak melakukan hal ini.

“Indonesia banyak mengalami serangan dan memiliki tingkat keamanan siber yang rendah. Ketika terjadi insiden siber, meskipun diketahui, sering kali tidak diketahui, seperti data lama, data tidak penting, atau data yang berbeda dari database. .ada. Dia berkata.

“Kegagalan menyampaikan kebenaran secara jujur ​​dan transparan pada akhirnya berarti kita tidak bisa belajar dari kesalahan ini dan bertindak seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” lanjut Helu.

Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), penyelenggara sistem elektronik harus memastikan sistemnya aman dan andal.

Kemudian, jika terjadi suatu insiden, masyarakat harus diberitahu dan langkah mitigasinya harus disiapkan.

Dia berkata: “Hanya dengan cara ini kita dapat melakukan investigasi digital untuk menyelidiki bagaimana pencuri menonaktifkan jaringan dan data yang mereka curi, sehingga di masa depan kita dapat memperbaiki kesalahan dan kelemahan sistem jaringan yang ada.”

Selain itu, Helu Sutadi juga bercerita tentang bisnis Internet Elon Musk di Indonesia yaitu Starlink yang kini menjadi penyedia layanan Internet. Ia meminta agar aktivitas Starlink di Indonesia diawasi dengan baik dan jujur.

“Kami masih harus terus memperhatikan perkembangan Starlink Internet. Meskipun kami telah mendapatkan izin untuk menyediakan jaringan satelit di Indonesia, kami harus memastikan bahwa Starlink mematuhi hukum Indonesia, termasuk memiliki pusat pengoperasian jaringan Indonesia, dan data centernya juga harus berlokasi di Indonesia, kantor resminya juga harus berlokasi di Indonesia.

Oleh karena itu, lembaga dan kementerian yang bekerja sama dengan Starlink harus terus meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran terhadap keamanan datanya. Jangan mengambil langkah manajemen risiko terlalu dini karena dapat membahayakan kedaulatan negara.

“Pemerintah daerah yang bekerja sama dengan Starlink harus memastikan manajemen risiko keamanan

Untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan data, Helu mengingatkan pemerintah pusat untuk segera memantau dan mengendalikan penggunaan Starlink oleh pemerintah daerah untuk memastikan jaringan aman dan andal, serta melindungi informasi publik dan pemerintah.

Selain itu, Starlink menyediakan akses jaringan cepat di zona 3T (rentan, terpencil, dan luar ruangan). Pemerintah Indonesia harus memastikan Starlink beroperasi sesuai dengan peraturan keselamatan.

Heru menegaskan: “Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa izin yang diberikan kepada Starlink memuat ketentuan pengelolaan data, termasuk lokasi pusat operasi jaringan dan pusat data di Indonesia serta prosedur pemantauan dan audit berkala.”

Proyeksi momentum politik

Selain itu, Heru Sutadi juga memberikan gagasan mengenai pemanfaatan teknologi informasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Melihat kembali pemilu beberapa bulan lalu, banyak terjadi gaduh di website penghitungan suara KPU sehingga membuat bingung masyarakat.

“Hal ini terjadi jika aplikasi tidak diuji dengan baik untuk mencapai keandalan yang maksimal. Hal ini harus dievaluasi pada tahap persiapan Pilkada,” kata Heru.

Heru menilai hal ini sangat penting untuk disampaikan agar dalam Pilkada masyarakat harus bijak dalam memanfaatkan IT dan media sosial. Diantaranya, pada Pilkada 2024, media digital akan semakin berperan penting dalam berbagai proses pemilu.

Hal ini terlihat pada penggunaan media digital dalam kampanye kandidat. Kandidat dan partai politik menggunakan media sosial untuk mengumpulkan dukungan, dan mereka juga menggunakan iklan berbayar untuk menjangkau lebih banyak orang.

Opini publik yang dibentuk oleh media digital berpotensi mempengaruhi persepsi pemilih terhadap kandidat dan berbagai isu politik. Tak hanya itu, media digital juga memberikan peluang bagi pemilih untuk mendapatkan informasi mengenai kandidat, situs, dan berbagai isu terkini.

Namun media digital juga memberikan dampak negatif yaitu meningkatnya ujaran kebencian, berita bohong dan berita negatif lainnya. Permasalahan ini perlu diatasi dengan memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat pengguna media sosial agar memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial secara bijak, jelasnya.

Risiko keamanan data dalam perjudian online

Di sisi lain, Helu Sutadi juga mengatakan terdapat celah dalam perjudian online yang dapat menyebabkan informasi pribadi seseorang tercuri.

“Saat Anda menyetor uang ke perjudian online, Anda menggunakan rekening bank orang, sehingga informasi pribadi bisa dicuri untuk menyetor uang, jadi masyarakat harus berhati-hati,” ujarnya.

Dari poin-poin yang disampaikannya, dapat dipahami bahwa keamanan informasi nasional perlu dilindungi dan diprioritaskan.

Selama masih terdapat informasi rahasia yang tidak dapat diatasi atau serangan hacker, maka pemilu berbasis teknologi informasi atau penyelenggaraan pemilukada akan sulit mendapatkan kepercayaan masyarakat.

“Memang di tingkat desa sudah beberapa kali dilaksanakan pilkada, namun hanya pilkades saja yang dilaksanakan di desa, berbeda dengan pemilu dan pilkada, keadaannya lebih sulit dan jumlah pesertanya banyak. lagi. Sebagai pemilih,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *