Wartawan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Jawa Barat belum juga melepaskan Peggy Setiawan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan dia bersalah atas pembunuhan Vina dan Eki di Sribon pada 2016.
Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISES) Bambang Rukminto mengatakan, polisi punya waktu 1 x 24 jam untuk melepaskan Peg.
Bambang saat dihubungi, Senin (8/7/2024), mengatakan, “Mungkin ini masih prosedur administratif. “Dia harus dibebaskan setelah maksimal 1×24 jam sejak perintah pengadilan.”
Bahkan, kata Bambang, Peggy bisa saja dibebaskan setelah ada keputusan pengadilan.
“Secara resmi, dia dibebaskan setelah ada keputusan pengadilan,” ujarnya. Jadi kami tanya ke polisi, apa alasan dia terus ditahan? Kita harus bertanya.
Alibi Polda Jabar
Peggy Setiawan pada Senin (8/7/2024) belum dibebaskan polisi meski memenangkan sidang perdana pembunuhan Vina dan Eki di Sribonda pada 2016.
Menanggapi hal tersebut, Polda Jabar tidak menjelaskan alasan Peggy tidak dibebaskan.
Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abst menyatakan, penyidik hanya akan menegakkan keputusan juri.
“Penyidik harus segera melaksanakan putusan hakim praperadilan,” kata Julest, Senin malam.
Julest mengatakan pihaknya akan segera membebaskan Peggy berdasarkan hasil permohonan praperadilan.
“Saya berharap semua keputusan hakim praperadilan bisa kita laksanakan secepatnya. “Kami meyakinkan Polda Jabar bahwa kami akan menghormati keputusan hakim praperadilan.”