Pengamat Tegaskan Starlink harus Kantongi Izin Operasional Resmi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rohardiansah membenarkan, perusahaan penyedia layanan internet Starlink milik Elon Musk harus mendapatkan izin beroperasi.

Untuk dapat beroperasi di Indonesia, Starlink harus mendapatkan izin jaringan satelit bergerak dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata Trubus dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin.

Izin tersebut diberikan setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan studi kelayakan. Trubus Rohardiansah mengaku kecewa dengan pengumuman Starlink lolos ULO dan mendapat izin telekomunikasi. Karena jika banyak persyaratan yang tidak dipenuhi maka tidak akan diterima dan izin pengoperasian telekomunikasi Starlink tidak akan diberikan.

Trubus menilai langkah memberikan persetujuan kepada Starlink merupakan kebijakan yang tidak tepat. Jika Kominfo membiarkan Starlink beroperasi tanpa memenuhi persyaratan terkait, sama saja dengan lalai menegakkan aturan demi melindungi bangsa Indonesia.

“Ada potensi pelanggaran peraturan dan hukum saat memberikan izin kepada Starlink,” ujarnya.

Dia mengatakan, masyarakat mungkin mengira semua izin bisa dikelola oleh beberapa pihak. Pemberian izin secara sembarangan kepada investor asing dapat menjadi preseden buruk.

Dia menduga ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan dengan keluarnya izin operasional Starlink di Indonesia. Preferensi ini mungkin terkait dengan politik atau ekonomi.

Untuk menghindari izin yang tidak lagi patuh, Trubus meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan percontohan. Tujuannya agar iklim investasi di Indonesia berkembang dengan baik.

Trubus mengatakan, Jangan sampai inward investment merugikan bangsa Indonesia. Izin yang diterbitkan harus sesuai dengan koridor dan peraturan yang berlaku. Guru Trisakti melihat, banyak peraturan yang dikeluarkan justru lebih banyak merugikan daripada membawa manfaat.

“Jangan sampai pimpinan daerah memberikan kemudahan bagi investor asing untuk mendapatkan izin dengan melanggar koridor yang sudah ditetapkan. Jangan sampai ada oknum yang menyalahgunakan izin yang sudah dikeluarkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, jika Starlink menolak mematuhi aturan yang ada di Indonesia, Trubus meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan operasional atau mencabut surat keterangan kelayakan operasional (SKLO) yang diberikan kepada perusahaan Elon Musk.

Meski tidak memiliki izin telekomunikasi di Indonesia, Trubus yakin Starlink tetap bisa menyediakan layanan broadband di wilayah terpencil. Caranya adalah dengan bekerja sama dengan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia.

Trubus mengimbau Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan permintaan untuk menerapkan norma yang telah diterapkan. Ia menyarankan pemangku kepentingan memberikan tenggat waktu kepada Starlink untuk memenuhi seluruh persyaratan tanpa kecuali. Jika batas waktu tersebut terlampaui, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan diminta membatalkan SKLO Starlink.

“Pemerintah harus mendorong Starlink untuk bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi nasional,” ujarnya. Penjelasan Cominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan Starlink telah mengantongi sertifikat kelayakan operasional (ULO) untuk beroperasi di Indonesia. Sekadar informasi, ULO merupakan pengujian teknis dan operasional sistem untuk memenuhi standar minimum penyelenggaraan telekomunikasi.

“Uji ULO yang merupakan Uji Laik Operasional telah dilakukan, menunjukkan bahwa Starlink memenuhi kriteria uji kelayakan di Indonesia,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arieh Setiadi saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa ( 30). . /4/2024).

Meski Starlink telah menerima ULO, namun masih harus melalui proses pengujian pada pertengahan Mei untuk memastikan jaringannya berfungsi dengan baik.

Uji coba ini rencananya akan dilakukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

“Teknologi bilang kecepatannya 100Mbps, benarkah? Apakah alat atau teknologinya memungkinkan? Seperti ponsel misalnya, coba ya, cek langsung ke IKN,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *