Pengamat Soroti Perusahaan Asuransi Gagal Bayar Uang Nasabah Gegara Tidak Patuh Regulasi

Laporan dari surat kabar Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengawas asuransi Kapler Marpaung menilai perusahaan asuransi yang tidak membayarkan uang nasabah seringkali tidak memiliki batasan terhadap jenis investasi yang sesuai regulasi atau tidak mengikuti aturan.

Menurut dia, perusahaan yang mempunyai masalah membayar pelanggan lebih dominan dibandingkan perusahaan asuransi jiwa. Hal ini dikarenakan asuransi jiwa memiliki banyak simpanan nasabah dengan jangka waktu atau harapan hidup yang panjang.

Dalam perbincangan dengan media virtual, Kapler mengatakan: Dalam asuransi jiwa yang menerima banyak dana masyarakat, masa asuransinya bisa seumur hidup atau jangka panjang, organisasi jasa keuangan sudah mengatur jenis investasi apa yang diperbolehkan dan berapa jumlahnya. Rabu (24/7/2024).

Kepler mengatakan kondisi keuangan perusahaan asuransi yang tidak sehat dan kegagalan memenuhi persyaratan modal berbasis risiko (RBC) juga menyebabkan tidak adanya pembayaran kepada nasabah, seperti dalam kasus Cresna Life. Cresna Life memiliki tingkat RBC di bawah 120 persen, katanya. Artinya posisinya berada di bawah level minimum.

Oleh karena itu, OJK memberikan sanksi administratif dan mewajibkan perusahaan meningkatkan batas kualitasnya. Jika tidak, izin usahanya bisa dicabut.

Salah satu alat yang dapat kita gunakan untuk melihat apakah suatu proses asuransi sehat secara finansial adalah tingkat modal risiko RBC, yang setidaknya 120% lebih tinggi, namun jika di bawah 120%, kita sebut lebih sehat. Setelah itu dinyatakan tidak sehat.

Selain itu, Kepler juga menegaskan adanya kejahatan di perusahaan asuransi yang membuat kaca atau memalsukan laporan keuangannya agar terlihat sehat.

“Windowing adalah sesuatu untuk pelaporan keuangan yang dipoles agar kinerja keuangan terlihat bagus, padahal kenyataannya tidak,” ujarnya.

Ditambahkannya: Menurut saya, perusahaan asuransi yang melaksanakan showcase juga merupakan kejahatan di bidang asuransi, dan juga merupakan kejahatan korporasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *