TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Fahmi Namakule, mengatakan setiap warga negara mempunyai peluang untuk mencalonkan diri untuk jabatan publik di pemerintahan.
Padahal yang mengajukan diri sebagai calon pemilu adalah mantan narapidana korupsi, ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (23 Juni 2024).
Dijelaskannya, mantan narapidana adalah orang yang pada akhirnya menjalani pidana atau sanksi akibat tindak pidana yang ditemukan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, mantan narapidana mendapatkan kembali hak dan kemandiriannya untuk kembali ke masyarakat.
Oleh karena itu, harus ditegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak politik, yaitu memilih dan dipilih dalam pemilihan umum untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, ”ujarnya.
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. “
Atas dasar tersebut, negara demokrasi seperti Indonesia terus membuka ruang persamaan kesempatan dan hak bagi setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
Adanya keterbukaan akses terhadap hak-hak warga negara dalam pemerintahan inilah yang tersembunyi dari kenyataan bahwa setiap orang dapat setiap saat berpartisipasi dalam pencalonannya dalam pesta demokrasi atau pemilu, baik sebagai calon presiden dan wakil presiden, anggota parlemen. . Badan legislatif, atau untuk gubernur daerah. , bupati dan walikota.
Hak politik warga negara dalam pemilihan umum diatur secara tegas dalam konstitusi Indonesia.
“Hak politik adalah hak untuk memilih dan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum,” ujarnya
Hak tersebut tersirat dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “segala warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintah serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”