Pengamat Sebut Wacana Revisi UU Polri Telah Ada Sejak Sebelum Pemerintahan Jokowi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R. Haidar Alwi mengenang pembahasan amandemen UU Polri sudah ada sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo.

R. Haidar Alwi mengatakan hal itu menanggapi rumor yang menyebut revisi UU Polri merupakan hadiah dari Presiden Joko Widodo atau cara memanjakan polisi.

Januari 2014 mulai ada pembahasan soal Republik Demokrat. Bersamaan dengan itu, Jokowi dilantik sebagai presiden pada Oktober 2014. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pada 2021. Dia baru dilantik pada Januari 2024, jadi menurut saya ini adalah hal yang sangat penting. pertanyaan yang tidak pantas,” kata R. Haidar Alwi, Sabtu (3 Agustus 2024).

Lebih lanjut, lanjut R. Haidar Alwi, perubahan UU Polri mencakup penambahan kewenangan yang diberikan kepada kepolisian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Misi utamanya adalah memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum.

Dia menegaskan, seiring bertambahnya tugas dan wewenang, maka tanggung jawab Polri pun meningkat.

“Siapa pun yang dulunya harus pensiun pada usia 58 tahun, kini bisa pensiun pada usia 60 tahun. Apakah ini berarti sikap permisif? Kehancuran adalah ketika seseorang selalu menuruti kemauannya ketika pekerjaannya berkurang dan tidak pernah dilakukan.

Oleh karena itu, Haidar Alvi meminta semua pihak memandang revisi UU Polri secara objektif dan bijaksana. Jika tidak, niat buruk akan terbongkar dan pihak-pihak yang dirugikan akan terpojok.

“Jangan terbebani dengan target-target kotor dan jangan dibayang-bayangi ketakutan akan membuka kembali luka lama yang pada akhirnya tidak membawa perubahan dan kemajuan. Di saat yang sama, zaman terus berubah dan tantangan yang dihadapi Polri juga semakin besar. .Semakin besar.

Rapat Paripurna DPR pada Selasa (28 Mei 2024) dikabarkan menyetujui perubahan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) sebagai usulan UU Inisiatif DPR.

Perubahan UU Polri ini tertuang dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Namun, beberapa bagian dari rancangan revisi UU Polri justru menarik perhatian masyarakat karena kewenangannya yang lebih besar. Di antaranya penguatan kewenangan Polri dan peningkatan usia pensiun.

Dalam rancangan revisi tersebut, Polri juga akan mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan untuk memblokir atau memblokir akses ke dunia maya dan mencoba memperlambatnya karena alasan keamanan dalam negeri.

Polri juga berwenang berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan teknologi informasi serta menyelenggarakan jasa telekomunikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *