Pengamat Sayangkan Ada Demurrage: Pastikan Administrasi Distribusi Beras Sesuai

TribuneNews.com, Jakarta – Pengamat kebijakan publik Safril Zofyan mengungkap adanya denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.

Saffril mengingatkan, Peram Bulog sudah lama memiliki sistem dan mekanisme impor beras.

“Mekanisme (impor beras) ini implementasinya di Bulog sudah lama, ada dugaan kuat adanya kelalaian yang disengaja (penalti atau denda biaya impor beras). Mekanismenya sudah ada sejak bertahun-tahun,” ujarnya, Jumat. (2) /8/2024).

Safril heran, Bulog yang sistem dan mekanismenya sudah lama justru menerapkan demurrage atau denda terhadap beras impor senilai $294,5 miliar.

Karena mekanisme ini sudah berjalan lama. Jadi kalau kelalaiannya ada dua jenis, disengaja atau tidak disengaja,” jelas Syafril.

Melihat kondisi tersebut, Safril meminta pengawasan ketat terhadap seluruh program Bulog-Bapanas ke depan. Syafril berharap Bulog dan Bapanas tidak ada lagi permainan di program apa pun.

Pastikan pendistribusian beras dilakukan dengan baik. Tidak boleh ada permainan di acara Bulog-Bapanas. Katanya, Beras dibeli dan didistribusikan.

FYI, dokumen kajian awal Tim Kajian Pembelian Beras Luar Negeri menyatakan bahwa dokumen impor tidak benar dan lengkap sehingga mengakibatkan demurrage atau denda pada beras yang diimpor Bapnas-Bulog. Daerah Pabean/Pelabuhan Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten dan Jawa Timur.

Akibat dokumen impor yang salah dan tidak lengkap serta kendala lainnya, Bulog-Bapanas mengeluarkan biaya tetap atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Rinciannya wilayah Sumut Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp177 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *