Pengamat: Pemilu 2024 Paling Sadis, Lembaga Penyelenggara Diduga Terlibat Manipulasi Suara

Laporan jurnalis Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat politik Indonesia Jairri Sumampou menyoroti dugaan kecurangan pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Yari seraya menjelaskan faktor-faktor yang menjadi indikator pemilu yang baik dan berkualitas.

“Pilpres jelek, apakah dilanjutkan di Pilka di Jakarta Selatan?” “Kami banyak menerima data-data manipulasi suara yang sebenarnya merupakan inisiatif penyelenggara sendiri,” kata Jairi. Dalam pembahasan topik. Jumat (21/06/2024).

Jerry tidak merinci dugaan rekayasa tersebut.

Namun, jelasnya, hal itu santer diberitakan di media dan penyelenggara pemilu kedapatan jual beli suara.

“Kalau kita bandingkan pemilu satu dengan pemilu lainnya, pemilu kali ini (2024) sungguh pemilu yang sangat menyedihkan. Saya telah menyaksikan pemilu sejak tahun 2004 dan saya hanya mengalami pemilu yang paling menyedihkan dan paling kacau saat ini. Dia berkata.

Dia menjelaskan bahwa ada masalah serius dengan penyelenggara daerah pemilihan yang membantu memanipulasi suara.

Menurut Jairri, pembuktian kecurangan pemilu juga sulit karena ada mekanisme untuk melindungi penyelenggara pemilu yang berkepentingan.

“Terbukti, atau seberapa terbukti, itu sulit sekali karena melalui mekanisme itu mekanisme yang mereka buat melindungi mereka. Lalu pihak luar yang mereka lindungi, penegak hukum, dan pemerintah,” ujarnya. kata jerry.

Selain itu, menurut dia, penyelenggara menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kualitas pemilu.

Jairi juga menyinggung beberapa keputusan etik yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada pimpinan KPU RI. Dia fokus pada kasus perzinahan terhadap Ketua KPU Hasym Asyari.

“Kita bicara masalah etik. Ketua KPU menunggu keputusan DKPP atas kasus etik yang diajukan beberapa perempuan,” kata Jerry Sumampou.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan langsung menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasim Asyari atas dugaan pelanggaran terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sebagai bawahannya.

Sidang pendahuluan digelar dua kali di ruang sidang DKPP Jakarta. Pengadilan ditutup dan diadakan secara tertutup selama persidangan.

Agenda sidang berikutnya rencananya akan menggelar sidang pembacaan putusan. Jika jadwalnya sudah ditentukan, DKPP akan hadir, kata Anggota DKPP RI I Deva Kade Viarsa Raka Sandi, Minggu (16/6/2024). .

Sebelumnya, seusai sidang kedua, Kamis (6/6/2024), Raka menyebutkan, karena DKPP saat ini sedang menjalani banyak persidangan terkait Kode Etik, maka tanggal putusan bisa ditentukan secepatnya. Penyelenggara pemilu.

“Saya berharap hal ini bisa dilakukan secepatnya mengingat banyaknya perkara yang menunggu keputusan di DKPP saat ini,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Faktanya kami berpedoman pada aturan yang ada tentang masa studi dalam keputusan DKPP, tambah Raka.

Sekadar informasi, Hasim pernah dilaporkan oleh seorang perempuan di PPLN atas dugaan perbuatan tidak senonoh saat proses pemilu 2024. Selain itu, Khasym diduga memanfaatkan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pelapor.

Terduga korban mengajukan surat kuasa kepada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan Lembaga Pembina Bantuan Hukum LBH APIK.

Dalam pengaduannya ke DKPP, pengacara menuding Hasim menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai Ketua KPU RI.

Pada sidang pembukaan tanggal 22 Mei, DKPP mengundang pihak Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Selain itu, pada sidang kedua, Komisioner, Sekjen, dan pejabat KPU RI hadir untuk melakukan pemeriksaan silang terkait bukti-bukti pemohon banding yang melakukan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *