Pengamat Menilai Iuran Tapera Hanya Cocok Bagi ASN, Kalau Karyawan dan Freelance Memberatkan

Laporan reporter Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Analis kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah mengomentari pemotongan gaji iuran Tapera (Tapera).

Menurutnya, biaya tersebut tidak hanya cocok bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Di sisi lain, jelas bagi pekerja dan individu bahwa biaya tersebut tinggi.

Diketahui, 3 persen gaji pegawai disetorkan ke dana peserta Tapera.

0,5 persen milik pengusaha dan 2,5 persen milik pekerja.

Tapera adil bagi ASN karena manfaatnya banyak dan gaji bulanannya terjamin. Kalau pekerja atau pekerja sulit, kata Trubus, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, dia memperkirakan PP mencakup 21 pekerja mandiri atau mandiri yang juga mengikuti program tersebut.

Artinya, jauh lebih mahal dibandingkan 3 persen yang harus Anda bayarkan.

“Tanpa ASN kurang cocok karena susah, susah. Kalau perusahaan membantu pekerja, bagaimana dengan pekerja lepas,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP No.

Berdasarkan aturan ini, seluruh pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan mempunyai penghasilan minimal upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Presiden Jokowi mengatakan, kondisi tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan perhitungan.

“Iya semua dihitung, biasa saja, di kebijakan baru pasti masyarakat juga ikut diperhitungkan, bisa atau tidak, sulit atau tidak,” kata Jokowi saat menghadiri pelantikan pengelola yang dihadiri. dari GP Ansor hingga Istora Senayan. Jakarta, Senin (27/5/2024).

Wajar saja, kata Presiden, jika ada sisi negatif dan sisi negatif dari kebijakan baru pemerintah tersebut.

Presiden mencontohkan kebijakan penerapan sistem jaminan BPJS kesehatan. Awalnya, kebijakan ini diterapkan dan memiliki kekurangan.

“Seperti dulu, BPJS selain 96 juta BPI gratis juga bermasalah, tapi setelah beroperasi, saya kira saya baru menyadari manfaat rumah sakit itu gratis,” ujarnya.

Menurut Jokowi, kebijakan seperti itu baru akan terasa jika diterapkan. Namun pada awal sebelum memulai, akan selalu ada pro dan kontra.

“Hal-hal itu akan terasa setelah Anda pergi, sebaliknya biasanya ada hal baik dan buruknya,” tutupnya.

Perlu diketahui, dalam Pasal 7 PP tentang Tapera, jenis pekerja yang diwajibkan antara lain pekerja atau pekerja mandiri, tidak hanya pejabat ASN, BUMN, dan TNI-Polri.

Dalam PP ini, gaji atau upah pegawai diambil sebesar 3 persen dari dana Tapera setiap bulannya.

Dana Tapera ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Sedangkan bagi para freelancer atau pekerja lepas, yang menjaminnya adalah para freelancer itu sendiri.

Pengguna wajib menyetorkan dana Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10.

Hal yang sama berlaku untuk pekerja lepas.

Pemerintah memberikan waktu kepada pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya di Badan Pengelola Tapera (BP) minimal 7 tahun sejak masa berlaku PP 25/2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *