Pengamat: Memacu Literasi Keuangan Syariah di Masyarakat Bisa Dimulai dari Keluarga

Hasil Survei Nasional Literatur dan Dana Keuangan (SNLIC) Tribunins.com, Icarda – 2024, terdaftar dengan jumlah literasi keuangan Islam di 39,11 persen, yaitu 65,43 persen dan 65,09 persen untuk Nasional Nasional dan tingkat literatur keuangan reguler.

Sementara itu, tingkat melek asuransi Syariah di Indonesia hanya mencapai 3,99 persen, yang telah lebih dari 45 persen dari melek asuransi yang biasa.

Literasi keuangan dan asuransi konvensional dan Islam menunjukkan tantangan kesenjangan yang hebat dan peluang terbaik bagi jasa keuangan untuk menjalankan literasi keuangan Islam di masyarakat.

Menurut ekonom dan penasihat Syariah Adarman Azwar Kareem, keluarga harus memulai keluarga untuk menghasut literasi keuangan Islam di masyarakat.

Keluarga harus mendorong kebijakan administrasi keuangan Islam pada anak -anak untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi Islam di Indonesia.

“Sebagai Muslim, tentu saja, kami ingin menjadi kaya di dunia, kami ingin bahagia. Kita harus hidup sesuai dengan prinsip -prinsip Islam. Dia mengatakan dalam” Manajemen Takleim dari Hartal Suriah). “

Menurutnya, nilai -nilai ini harus diinfiltrasi oleh orang tua keluarga di awal kehidupan sehari -hari dan menciptakan kehidupan yang diberkati, ”kata Adivarman.

Pada kesempatan yang sama, sesuai dengan Adhiman, Chittar Prudential Rina Rina Lvi Rosa mengatakan pentingnya menciptakan pemahaman tentang administrasi keuangan Islam dari keluarga, termasuk asuransi Islam.

Kebijakan penting yang diadopsi dalam asuransi Islam

Dia menjelaskan bahwa prinsip dasar dana Islam berlaku untuk asuransi Islam. “Dalam penggunaannya, ada nilai -nilai yang ditujukan untuk mengumpulkan berkah dalam asuransi Islam,” jelasnya.

Menggunakan setiap transaksi memastikan asuransi Syariah untuk menyingkirkan Karar dan Mysir. Ini membuat asuransi Islam seperti perlindungan sesuai dengan nilai -nilai agama.

Syariah bertindak berdasarkan prinsip Syariah Asuransi Tabaru (sumbangan) dan Tawoon (kerja sama timbal balik).

Rina menjelaskan, “Kebijakan Tabaru mendorong individu untuk berkontribusi pada dana bersama, membantu mereka yang mengalami kerugian. Ini akan membantu peserta dan mempromosikan tanggung jawab bersama.” 

Di Syariah Asuransi, surplus dana Tabaru didistribusikan di antara peserta. Model distribusi surplus ini memungkinkan peserta untuk mendapatkan lebih banyak manfaat finansial daripada perlindungan risiko.

Perusahaan asuransi perlu mempertahankan transparansi dalam fungsi keuangan dan transaksi manajer Syariah.

Peserta dengan jelas memahami bagaimana kontribusi dikelola dan didistribusikan untuk mengembangkan kepercayaan diri dan keadilan dalam organisasi.

Kebijakan lain, Asuransi Syariah bertindak sesuai dengan kesejahteraan sosial dan tanggung jawab sosial perusahaan, mempromosikan kesejahteraan pribadi dan berkontribusi pada pembangunan sosial. Dengan mempromosikan bantuan bantuan dan amal timbal balik, asuransi Islam mempromosikan tanggung jawab sosial dan budaya kasih sayang.

“Kami akan terus bekerja sama dengan banyak pihak yang berkepentingan ketika kami menciptakan kehidupan yang diberkati, untuk menjadi katalis untuk pertumbuhan ekonomi Syariah di Indonesia.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *