Pengamat Ingatkan Pemerintah Soal Potensi Korupsi di Tapera

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Analis Sosial Ekonomi Center for Strategic Actions (CISA) Indonesia Harry Menderofa angkat bicara soal rencana pemerintah menurunkan gaji tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3 persen.

Hal ini, kata dia, bisa menjadi rasional jika kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat, termasuk dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi.

Harry Mandrofa, Rabu, 29 Mei, mengatakan: “Analisis mendalam terhadap Tapira diperlukan jika menimbulkan permasalahan perekonomian baru di masa depan. Dampaknya adalah pertumbuhan ekonomi akan melambat karena rendahnya pendapatan sehingga berdampak pada tingkat konsumsi rumah tangga.” , 2024.

Menurut Harry, penerapan Tapira bisa terlaksana bila pertumbuhan ekonomi Indonesia konsisten 7 persen per kuartal.

Katanya: “Bagaimana mungkin pertumbuhan ekonomi kita di bawah tujuh persen, lalu pemerintah menerapkan kebijakan pengurangan pekerja tiga persen, harusnya pemerintah menyelesaikannya dulu.”

Ia bahkan menyebut cedera hanya akan menimbulkan masalah sosial baru.

“Pekerja kita jauh dari mampu untuk mendapatkan kesejahteraan. Ketika mereka terbebani dengan beban finansial pribadi, persepsi ini bisa berujung pada terciptanya kemiskinan baru,” kata Harry.

Belum lagi, Hari mengatakan pemerintah perlu memastikan tidak ada kemungkinan munculnya praktik korupsi baru terkait pendanaan Thapra.

Dikatakannya: “Kita juga perlu memperkirakan apakah kebijakan pemberian tip ini bebas dari korupsi atau tidak atau apakah bisa menjadi ladang baru praktik dan penipuan. dipelihara dan dikendalikan dengan baik.” dikatakan dikatakan Siapa saja peserta Tapira?

Berdasarkan PP 7 Tahun 2024 Pasal 21, berikut daftar pekerja yang wajib mengikuti program Tapira: Calon PNS PNS (termasuk tenaga kerja kontrak (P3K)) Prajurit Tentara Nasional Indonesia Prajurit Pelajar Tentara Nasional Indonesia Anggota Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia Pekerja / Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Pekerja Daerah (BUMD) / Pekerja Badan Usaha Milik Desa / Pekerja Badan Usaha Milik Swasta Pekerja / Pekerja Yang Termasuk Dalam Pekerja Bukan sebagaimana dimaksud pada huruf I, yang menerima gaji atau upah , seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Jaminan Sosial, dan orang asing yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan. Persyaratan untuk menjadi peserta Tapira

Untuk memulai situs resmi Tapera.go.id mengharuskan Anda menjadi anggota Dana Tapera, pekerja dan pekerja lepas yang memperoleh upah minimal sebesar upah minimum.

Selain itu, peserta harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran. Jumlah kontribusi yang dibayarkan

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran lancip adalah sebesar 3 persen dari upah atau gaji peserta yang bekerja dan pendapatan peserta wiraswasta.

Besarnya simpanan bagi peserta yang bekerja ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan tingkat tabungan bagi peserta wiraswasta sebesar 3 persen. Kapan dana Tapiri dibayarkan?

Peserta dapat menarik dana taper ketika masa keanggotaan berakhir.

Syarat-syarat penghentian keanggotaan Tapira adalah sebagai berikut: Peserta meninggal dunia pada umur 58 tahun. Peserta tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan selama 5 tahun berturut-turut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *