Pengamat Hukum Nilai Harus Ada Batas yang Jelas Penyidikan Kejaksaan dalam Tindak Pidana

Reporter Tribunnews.com, Reinas Abdila melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam beberapa kasus, kewenangan jaksa penuntut umum untuk mengusut sejumlah tindak pidana seringkali tidak dibatasi.

Penulis hukum Ade Adriansia Utama menilai hal ini memberikan kewenangan tertinggi (chief Authority) kepada aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum.

Pengungkapan mungkin berdampak buruk pada penelitian. 

Padahal, ayat (d) ayat (1) Pasal 30 UU Kejaksaan menyebutkan bahwa penuntut umum adalah pejabat yang diberi wewenang oleh hukum untuk melakukan pekerjaan penyidikan dan penyidikan, penuntutan pidana, dan pelaksanaan peradilan. keputusan dan ketentuan. layanan hukum.

“Yang seharusnya menjadi tiga aspek hukum koordinasi dan kerja sama justru menimbulkan persaingan dan saling melemahkan,” kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25 September 2024).

Menurut Ade, kewenangan jaksa penuntut umum untuk mengusut kegiatan ilegal harusnya mempunyai batas yang jelas. 

Barangkali kekuasaan Jaksa Penuntut Umum adalah Penyidik, artinya Jaksa Penuntut Umum yang dapat mendominasi proses penyidikan. 

Bayangkan, dalam proses peradilan, penyidikan yang dilakukan jaksa penuntut umum dilakukan dengan cepat, sehingga tidak ada kewenangan dari pihak lain, kata Ade. 

Tanpa adanya fungsi pengaturan ini, pengacara seringkali mengabaikan permintaan mengenai hak-hak tersangka, seperti permintaan untuk mewawancarai saksi/ahli dari tersangka guna memperjelas kasusnya.

“Kewenangan yang besar dalam penegakan hukum akan melemahkan komitmen penegakan hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *