TRIBUNNEWS.COM – Iptu Polisi Bambang Rukminto mengatakan, kecil kemungkinan Polda Jawa Barat (Jabar) gagal menangkap tiga buronan terkait pembunuhan Vina Devi Arcita atau Vina Sirebon.
Polda Jabar mengaku kesulitan mengidentifikasi ketiga DPO kasus pembunuhan Bina Sirebon karena 8 terdakwa lainnya mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Bambang menilai motif Polda Jabar tidak bisa diterima.
Dia percaya bahwa polisi harus menyelidiki kekerasan koersif dan bukti lain yang ditemukan selama hukuman terhadap 8 orang dalam pembunuhan gadis berusia 16 tahun.
Pada siaran Kompas TV Sabtu (18/5/2024), Bambang menjelaskan polisi punya peralatan, punya ilmiah investigasi kejahatan untuk mengusut dan mengusut kasus pidana terkait.
Mengejutkan jika Polda Jabar sampai mengatakan hal tersebut dan membatalkan RUPS, ujarnya.
Bambang menjelaskan, polisi tidak boleh hanya mengandalkan pengakuan terdakwa atau saksi dalam mengusut suatu perkara.
Hal itu juga terkait dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan Polda Jabar dalam penyidikan kasus pembunuhan Bina Sireban.
Dia mengatakan polisi tidak boleh hanya mengandalkan pengakuan para saksi, apalagi jika 8 saksi tetap memberikan kesaksian, timbul pertanyaan mengapa harus ditarik kembali.
Kalau tidak, mereka juga curiga, harusnya ada bukti lain yang diperiksa polisi, ujarnya.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Veena terjadi pada tahun 2016.
Selama 8 tahun, Polda Jabar gagal menangkap tiga pelaku utama kasus pembunuhan keji tersebut.
Menurut Bambang, Berescream harus turun tangan mengusut kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ia memperkirakan Polda Jabar belum mengalami kemajuan apa pun selama 8 tahun menangani kasus tersebut.
“Saya kira Berescream harus mengambil alih. Unit-unit yang terlibat di tingkat bawah sudah tidak bertindak profesional selama 8 tahun terakhir,” ujarnya.
Bambang kemudian membawa kasus Sumridjem atau Undang-undang Wajib Sum Kuning pada tahun 1970.
Saat itu Sum Kuning harus membunuh banyak orang yang diduga merupakan anak petinggi pemerintahan.
Bambeng berkata, “Mengingatkan saya pada kasus Sam Kuning 40 tahun lalu yang membuat heboh dan kemudian dipublikasikan oleh Kapolri yang paling jujur, Pak Hoheng Iman Santoso.
Sedih sekali, warna kuning ini kembali terjadi di era cyber, aneh bukan? 8 pelanggar mencabut berkasnya
Sejak dilaporkan pada 31 Agustus 2016, kasus Vina Sirebon sudah ditangani Polda Jabar.
Polisi mengungkap informasi baru bahwa terdakwa kasus pembunuhan Vina telah mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan ulang.
Selama periode ini, tiga penjahat yang belum ditangkap atau terlibat dalam insiden besar ditarik.
“Iya betul semua keterangannya dicabut, jadi keterangannya berbeda saat mengikuti RUPS di Polres Sirebon, tapi tetap kooperatif,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kambus Surwan. Komunikasi, Jumat (17/5/2024).
Namun saat diperiksa kembali oleh Polda Jabar, mereka mencabut seluruh keterangannya. Mereka juga mencabut keterangannya di persidangan, ujarnya.
Namun sejauh ini belum ada intervensi terhadap delapan terpidana tersebut untuk mencabut keterangannya.
Meski demikian, Detreskrim Polada Jabar akan terus melakukan proses pendalaman
Kalau di antara mereka ada campur tangan, bukan kita. Kalau ada, kita tidak tahu kalau ada campur tangan, yang jelas saat dibaptis di Polda Jabar atau di persidangan, mereka menarik kembali semua pernyataannya, kata Surwan. Berescream turun tangan
Polisi Berescream membantu menemukan tiga pembunuh yang melarikan diri dan pemerkosa Vina.
Bereskrim Polres Direktorat Reserse Kriminal Umum pun mendukung Polda Jabar dalam menangkap ketiga DPO tersebut.
“Kami sudah mengirimkan tim untuk mendukung Polda Jabar,” kata Direktur Reserse Kriminal Bereskrim Polri Brigjen Juhundani Rahardjo Puro, Kamis (16/5/2024).
Namun Juhandani tak merinci lebih lanjut mengenai proses penyelidikan dan perburuan pelaku.
Selain Mabes Polri, Polda Metro Jaya juga akan membantu interogasi ketiga buronan kasus pembunuhan Vina Sirban.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Siam saat ditemui wartawan, Kamis (16/5/2024) lalu.
Intinya, setiap ada permintaan bantuan atau DPO yang disampaikan ke Polda Metro, Polda Metro siap membantu, ujarnya.
Namun Ade Ari mengatakan, sejauh ini belum ada informasi mengenai keberadaan ketiga buronan tersebut.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda Shakti/Rifqah)