Pengamat Dukung Upaya Menperin Undang Sanko Holding Berinvestasi di Sektor Energi Terbarukan

Reporter Tribunnews.com Lita Febriani melaporkan

BERITA TRIBUN. Sanko Holding dari Turki.

Turki telah diakui sebagai pemimpin dalam manufaktur turbin di industri tenaga panas bumi ORC serta teknologi hidro dan angin.

Riki mengatakan pada Minggu, 9/6/2024: “Hal ini dikarenakan pemerintah Turki mendorong transfer teknologi dari negaranya ke Turki dengan memberikan subsidi yang menarik untuk jangka waktu 5-8 tahun saja.”

Riki menilai sektor dalam negeri (TKDN) menjadi faktor penting dalam rantai pasok negara dan diyakini menjadi strategi Kementerian Perindustrian untuk memperoleh manfaat ekonomi, meningkatkan angkatan kerja, dan menarik investasi di Indonesia.

“Peningkatan jumlah proyek energi terbarukan (RE) dan rendah karbon terkait dengan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE), sebuah kebijakan jangka panjang untuk mengundang para industrialis di sektor energi terbarukan tidak hanya di Turki, tetapi juga dari seluruh dunia. negara, “Dunia akan segera menambah TKDN”.

Melihat contoh beberapa negara yang mengundang produsen terbaik, maka diperlukan kebijakan kuat yang mendukung investasi dari kementerian terkait.

Namun di Indonesia kebijakan TKDN masih berjalan lambat dan tidak sejalan dengan kebijakan Kementerian ESDM, BUMN dan Keuangan dalam memperluas investasi sektor energi terbarukan di Indonesia, kata Riki Ibrahim. dan mantan Direktur Utama PT GeoDipa Energi (Persero) masa jabatan 2016-2022.

Peraturan TKDN di bidang energi terbarukan masih mendorong investasi di industri energi terbarukan.

Ia menambahkan: “Saya berharap Menteri Perindustrian mempercepat kerja sama dengan Kementerian lain agar harga produk TKDN bisa lebih murah atau lebih murah dibandingkan produk impor melalui kerja sama antar Kementerian”.

Riki mengatakan ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan TKDN, antara lain:

1. Pembebasan bea masuk untuk produksi dalam negeri.

2. Pengurangan atau penghapusan PPN (barang impor dikenakan PPN, barang produksi dalam negeri tidak dikenakan PPN oleh Kementerian Keuangan.

3. Pembebasan pajak 5-8 tahun pertama pabrik pembuatan TKDN.

4. Industri yang berkontribusi terhadap pengembangan produk yang dapat diproduksi dalam negeri.

5. Mensuplai produk non-impor yang dapat diproduksi di dalam negeri, mengenakan pajak impor dan PPN yang lebih tinggi.

6. Membantu mengkoordinasikan perencanaan atau penyewaan lahan untuk fasilitas pembuatan rumah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *