Pengalaman Menteri Trenggono Hadapi Pengusaha Kapal Ikan Bandel, Matikan Perangkat Saat Melaut

Wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan Irregular Fishing (PIT) mewajibkan seluruh kapal penangkap ikan dilengkapi peralatan pelacak lokasinya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Waheo Tringono berharap hal ini bisa diterapkan pada pemerintahan berikutnya.

“Salah satu syarat yang diperlukan dalam kebijakan PIT yang pertama adalah harus dipasang alat pengawasan di semua kapal. Mudah-mudahan pada periode berikutnya bisa diterapkan,” kata Tringon kepada Komisi IV di Gedung Parlemen DPR dalam rapat bersama RI . Kompleks, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Tringgon mengaku sering ‘berkelahi’ dengan pelaku industri perikanan karena sering merusak peralatan sehingga sulit melihat perahu nelayan di laut.

Mereka sering berbohong saat menangkap ikan.

“Iya maaf, saya terus berantem dengan pelaku industri, jadi mereka tangkap [ikannya], kami bilang, kamu yang menangkap, kembali dan laporkan. Jujur saja.” “Tidak ada yang jujur. Itu tidak terdeteksi. Sulit. Mereka memasang perangkat yang bisa dideteksi, tapi kalau perangkatnya mati, tidak bisa terdeteksi,” kata Tringgon.

Dia mengatakan, proses PIT akan dilanjutkan menteri setelahnya.

“Kami belum melakukannya karena saya punya waktu lebih dari satu setengah bulan untuk memenuhi tanggung jawab saya [sebagai menteri]. Itu pekerjaan yang akan bagus di pemerintahan baru,” kata Trengono.

Kereta api juga melaporkan bahwa perjalanan menuju PIT terlalu lama.

PIT dimulai pada tahun 2021, kemudian pendalaman baru dilakukan pada tahun 2022. Peraturan Pemerintah (PP) tentang PIT baru keluar pada tahun 2023.

“Tahun 2024 belum bisa langsung dilaksanakan karena PIT sangat dibutuhkan, termasuk untuk PNBP,” kata Trangonu.

Terakhir, pada bulan Juni 2024, Tringono dan stafnya mulai membuat model perikanan yang dapat diukur di kota Tule, Maluku.

Pengembangan model ini dilakukan di dua wilayah penangkapan ikan 3, Provinsi Maluku, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aro.

Selama bulan berikutnya, PKC melakukan kegiatan berikut di lokasi percontohan.

Direktorat Jenderal Peningkatan Daya Saing Hasil Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP memfasilitasi kerjasama antara pemilik ikan (nelayan) dengan pemilik ruang pendingin dan unit pengolahan ikan.

Kemudian memfasilitasi kerja sama dengan penyedia pelayaran atau penyedia jasa logistik, khususnya penyedia pelayaran dan kontainer.

Selain itu, muatannya dipindahkan sesuai kapasitas yang dibutuhkan, sehingga dapat diangkut dari Toul ke kawasan industri dan konsumen di Pulau Jawa atau langsung ke pasar ekspor.

Sementara itu, di sisi pemasaran juga dilakukan upaya pemenuhan kebutuhan akses pasar melalui promosi dan pertemuan bisnis dengan pelanggan di negara tujuan ekspor.

“Pada model PIT Tual, terjalin kemitraan antara nelayan, produsen, dan pembeli ikan dengan mekanisme business to business,” kata Direktur Jenderal KKP PDSPKP Budi Selestio, Senin (8/7/2024).

“Misalnya ikan yang dari Tule dikirim ke Surabaya atau Jakarta dan pasti ada pembelinya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *