Pengakuan Polisi Gadungan di Jakarta Timur, Punya 2 Istri dan Dapat Uang Rp3 Juta dari Pungli

TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria bernama LH ditangkap di Jakarta Timur setelah 4 tahun berperan sebagai polisi gadungan dengan hukuman.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jakarta Timur, L.H. dia mengaku mempunyai dua istri.

LH berpura-pura menjadi polisi untuk memberi penghasilan Rp 3 juta per bulan kepada kedua istrinya.

Ia mencoba meminta pungutan liar (pemerasan) kepada banyak pedagang.

“Saya punya dua istri dan penghasilan Rp3 juta per bulan,” kata LH, Senin (20/05/2024).

Juga L.H. Ia mengatakan, istri keduanya sudah mengetahui perbuatannya, namun mertuanya tidak.

“Wanita lain tahu aku seperti itu. Awalnya saya tidak tahu, sekarang saya tahu. Mertuaku juga,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lilipali mengatakan, LH kerap tampil dengan atribut Polri lengkap yang diambil dari pasar.

“Pekerjaan pelaku sehari-hari adalah memberi makan kepada para pedagang berseragam di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur,” kata Nicholas, Senin (20/5/2024).

Polisi gadungan berpangkat Nicholas Aipta itu mengaku rela melakukan hal tersebut demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Diketahui, aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung selama empat tahun.

“Dia bisa mendapat penghasilan hingga Rp3 juta sebulan dengan melayani pedagang,” imbuhnya.

Berdasarkan keahliannya, Nicholas LH Polda menjelaskan dirinya direkrut untuk bertugas di Badan Narkotika Metro Jaya.

Namun, L.H. Ia menyamar sebagai pejabat publik dan mengaku belum pernah menangkap pelaku narkoba.

“Sampai saat ini belum terjadi, pelakunya mulai dari warga, pedagang, toko, dan lain-lain. mereka menyajikan makanan (malak),” tambahnya.

Selain tertarik menerima uang, Nicholas L.H. dia bilang dia bermimpi menjadi seorang polisi.

Baru di masa mudanya ia gagal dalam ujian masuk Polri.

“Kenapa dia berseragam? Karena dia bercita-cita menjadi polisi, tapi ketika lulus ujian, dia belum cukup tinggi untuk menjadi polisi,” jelasnya.

Menurut Nicholas, L.H. ditangkap di kawasan Jakarta Timur karena kedapatan membawa sabu.

Selain menangkap L.H., polisi juga menyita seragam lengkap Polri dan pistol angin yang dibeli pelaku di kawasan Jakarta Selatan.

“Sesuai Pasal 378 atau Pasal 508 KUHP, tersangka L.H divonis 4 tahun penjara,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Palak Polisi Palsu Jualan Jamu Raup Rp 3 Juta Per Bulan Didukung Dua Wanita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *