Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – S, perempuan yang juga pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila, mengaku turut menjadi korban penyebaran video asusila.
Diketahui, akun Facebook tersebut meminta dua ibu muda di Tangsel dan Bekasi untuk membuat video aksi pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri hingga viral di media sosial.
Dalam pemeriksaannya, S mengaku telah dihubungi seseorang berinisial M melalui Facebook untuk menawarinya pekerjaan pada tahun 2021.
“Sekitar bulan September 2021, pemilik akun Facebook Icha Shakila dikirimi pesan oleh orang tak dikenal bernama M (saat ini akunnya sudah tidak aktif lagi) dan ditawari pekerjaan dengan janji bayaran besar,” kata sang direktur. Kriminal dan Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Seperti dua ibu muda di Tangsel dan Bekasi, S pun mengaku diminta mengirimkan video bugil kepada M sambil dijanjikan sejumlah uang.
“Awalnya kami disuruh mengirimkan foto setengah badan dengan KTP. Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila diminta mengirimkan video dirinya melepas seluruh pakaiannya (dan pemilik akun FB Icha Shakila menurutinya) dia berkata.
Tak berhenti sampai disitu, kata Ade Safri, S pun mengaku diminta membuat video berhubungan seks dengan orang lain, namun ia menolak.
Permintaan selanjutnya adalah memposting video seseorang sedang berhubungan intim, namun pemilik akun Facebook Icha Shakila menolak memenuhi permintaan tersebut, ujarnya.
Karena menolak, M menyebarkan video bugil S yang sebelumnya kepada orang-orang terdekat S, salah satunya adalah suaminya.
Sosok M yang tidak dikenal mengancam akan menyebarkan video sebelumnya jika tidak menuruti perintahnya. Setelah pemilik akun Facebook Icha Shakila tidak menuruti perintah, pemilik akun Facebook M mengirimkan video (melepas seluruh pakaiannya). milik pemilik akun Facebook Icha Shakila kepada suami dan teman-temannya,” jelasnya.
Penyidik polisi mengidentifikasi akun Facebook Icha Shakila usai terungkapnya kasus ibu muda berinisial R (22) di Tangsel.
Akun Facebook Icha Shakila ditemukan penyidik Subdit Siber Bareskrim Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, kata Ade Safri.
Setelah diselidiki, ternyata akun tersebut telah diretas atau diretas oleh orang tak dikenal, sehingga pengontrolnya bukanlah orang asli yang memiliki akun tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pemilik akun Facebook Icha Shakila, diduga akun tersebut juga telah diretas oleh orang tak dikenal yang sedang didalami, ujarnya.
Buntut dari kasus ini, dua ibu muda berinisial R (22) dan AK (26) menjadi tersangka terkait perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 45 par. (1) Juncto pasal 27 par. Ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 88 dibaca dengan Pasal 76 Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 UU Nomor 23 Tahun 2002.