Pengakuan Pembunuh Bocah Perempuan di Bekasi, Habisi Korban Untuk Tutupi Aib Usai Lampiaskan Hasrat

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Pembunuhan gadis berinisial GH (9) yang jasadnya ditemukan terbungkus karung di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, dipastikan tak ada kaitannya dengan praktik perdukunan.

Pembunuhan itu terjadi karena pelaku DS (61) tak kuasa lagi mengendalikan nafsunya.

Kasat Reskrim Metropoliti Kota Bekasi AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, sebelum melakukan perbuatannya, DS sudah 7 bulan tidak menjalin hubungan suami istri.

DS diketahui tinggal seorang diri di rumahnya, ditinggalkan istri dan anaknya. DS ditinggalkan keluarganya karena sering melakukan kekerasan.

Motifnya DS tidak bisa mengendalikan keinginannya karena DS sudah tujuh bulan tidak berhubungan suami istri, kata Firdaus, Jumat (6/7/2024).

Karena itu ia membawa korban GH ke rumahnya dan kemudian melakukan perbuatan asusila.

Setelah melampiaskan nafsunya, DS membunuh GH dengan cara mencekik dan mencekiknya dengan bantal.

Firdaus mengatakan DS tega mengakhiri hidup GH karena takut perbuatan tercelanya terbongkar.

Motifnya tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa atau pembunuhan, DS melakukan hal tersebut untuk menutupi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anak korban, jelasnya.

Firdaus mengatakan, motif berbeda sempat disampaikan DS kepada pihaknya.

Namun setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pengakuan DS sebelumnya tidak terbukti.

“Seperti yang dikatakan DS, awalnya tim penyidik ​​menanyakan kenapa dia melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan dan kekerasan yang berujung pada kematian atau pembunuhan seorang anak, perasaan menyakiti hati orang tuanya tidak terbukti,” ujarnya. Prakonstruksi

Selain itu, polisi juga telah melakukan rekonstruksi awal terhadap kasus pembunuhan GH.

Pada rekonstruksi sebelumnya, DS diperkenalkan langsung oleh polisi.

DS menampilkan 34 adegan dalam rekonstruksi awal.

AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, kegiatan prarekonstruksi ini bertujuan untuk membuktikan keterangan pelaku dan juga fakta yang ditemukan dari hasil penyidikan yang berlangsung.

“Dari skenario prarekonstruksi semula 29 adegan, bertambah lima adegan, total 34 adegan,” kata Firdaus, Kamis (6/6/2024).

5 adegan tambahan yang ditampilkan DS adalah ia mengikat karung berisi jenazah GH dengan tali pendek atau tali kain, lalu mengikatnya kembali dengan tali panjang.

Adegan berlanjut dengan tersangka membawa karung dengan kedua tangannya. Jenazah yang tadinya dimasukkan ke dalam karung, ia letakkan di sumur luar rumahnya.

“Kemudian pada akhirnya tersangka menutup lubang masak tersebut dengan asbes. Makanya nanti akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelakunya,” jelasnya.

AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, dari 34 adegan yang dipentaskan, dipastikan tidak ada bagian saat penggalian lubang tersebut.

Polisi pun memastikan keseluruhan adegan sesuai dengan deskripsi tersangka DD.

Hanya ada sedikit perbedaan ketika tersangka ingin melakukan tindakan asusila terhadap GH.

“Pantas, makanya kita uji keterangan tersangka dengan prarekonstruksi, ada perbedaan tapi tidak terlalu signifikan, yang jelas keterangan tersangka jelas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak jauh bedanya saat tersangka. berada di atas korban saat berhubungan badan,” ungkapnya.

GH diketahui hilang sejak Jumat sore (31/5/2024).

Keluarganya yang khawatir kemudian melapor ke polisi.

Namun warga menduga hilangnya GH ada kaitannya dengan DS.

Pasalnya, korban sempat berinteraksi dengan DS sebelum menghilang.

Warga yang mencurigakan pun mendatangi kediaman DS. Saat polisi datang, warga dan polisi mendobrak rumah DS dan melakukan penggeledahan, Sabtu (01-06-2024).

Setelah beberapa jam dilakukan pencarian, GH ditemukan tewas di lubang belakang rumah pelaku, Minggu dini hari (02-06-2024).

Saat ditemukan, korban dalam kondisi terbungkus karung.

Ada dugaan bahwa pembunuhan itu ada hubungannya dengan praktik perdukunan. Hal itu setelah polisi menemukan sesaji dan benda-benda yang biasa digunakan untuk praktik perdukunan di rumah DS.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. dan Pasal atau Pasal 338 KUHP.

(tribunnews.com/abdi/tribunbekasi.com/rendy rutama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *