Pengakuan Mengejutkan Motif Pasutri di Tangerang Beli Bayi Rp15 Juta, Polisi Tak Percaya Begitu Saja

Oleh reporter Tribune Tangareng Ramadan L.K

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sepasang suami istri berinisial HK (32) dan MON (30) membeli dari pria berinisial di Kota Tangerang seharga 15 juta rupiah.

Direktur Humas Polda Metro Jaya Combes Ade Ari Syam Indradi mengatakan, bayi tersebut dibeli karena ingin memiliki anak sesuai wasiat pasangan tersebut.

Alasan tersangka (HK dan MON) belum punya anak karena sudah 10 tahun menikah, kata Ade Ari kepada wartawan, Senin (10 Juli 2024).

Polisi tak percaya dengan pernyataan kedua pembunuh tersebut.

Ad Ali mengatakan, tim Reskrim Polres Metro Tangerang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Iya penyidik ​​sudah memberikan informasi awal, tapi masih berkembang.

“Ini akan dibicarakan secara detail besok (hari ini diperbaiki) dan penyidik ​​akan melanjutkan penyelidikannya,” kata Komandan Polres Metro Jakarta Selatan.

Diketahui bahwa RA tidak tega menjual bayi berusia 11 bulan itu seharga 15 juta dong karena kendala keuangan.

RA kemudian menggunakan uang hasil penjualan bayi tersebut untuk kehidupan sehari-hari dan perjudian online (Judol).

Polisi mengatakan, tiga tersangka bernama HK, MON, dan RA telah ditangkap.

Kakak RA atau tersangka RA ditangkap Tim Reskrim Polresta Tangerang Kota karena menjual anaknya, anak kandungnya, seorang anak laki-laki berusia 11 bulan, katanya.

“Hasil penjualan digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk kebutuhan sehari-hari dan pembelian judi.

Kepada siapa RA curiga barang itu dijual? “Dua tersangka lainnya juga telah ditangkap, yakni tersangka lainnya saudara HK dan saudara perempuan MON, suami istri,” lanjut Ad Ali.

Kasus ini bermula saat penyidik ​​Tim Reserse Kriminal Polres Tangerang Kota mendapat informasi ada bayi berusia 11 bulan yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Sukamandi, Karang Sari, Neglasari, Kota Tangerang.

“Setelah diverifikasi ternyata benar, lalu ditangkap dua orang yang diduga pembelinya, lalu membesar, dan akhirnya ditemukan penjual anak tersebut, ternyata dia adalah ayah dari anak tersebut,” katanya.

Polisi mendakwa ketiga pelaku tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Terjual dalam seminggu

Ibu korban, RD, bekerja di Kalimantan dan tidak mengetahui adanya penjualan anak tersebut.

Usai ketiga tersangka ditangkap, RD dipertemukan kembali dengan anak-anak tersebut di Mapolrestabes Tangerang Kota.

Dikelilingi keluarga, RD mengaku bersyukur bisa kembali menggendong putranya setelah berbulan-bulan tak bertemu.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada polisi yang mengungkap tindak pidana perdagangan manusia.

Pada Senin (10/7/2024), ia berkata, “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Reserse Kriminal Polres Metro Tangeng yang telah menemukan anak saya dan akhirnya mengizinkan saya melihat anak saya.

RA diketahui telah menganggur selama enam bulan setelah dipecat sebagai karyawan Warthog.

Sejak RD bekerja di Kalimantan, ia terpaksa menjadi pencari nafkah keluarga.

RA kecanduan judi online dan menghabiskan uang sebesar 15 juta rupiah yang diperoleh dari penjualan bayi tersebut dalam seminggu.

Menurut Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolsek Kota Tangang, RA yang berdomisili di Jakarta datang bersama sang anak ke Sisadane, Sukasari, Kota Tangerang.

RA mengungkapkan bahwa dia menjual anaknya setelah melihat postingan Facebook dari MON yang meminta untuk mengadopsi anak tersebut.

Pelaku kemudian menghubunginya di nomor yang tertera di Facebook, ujarnya.

HK dan MON merupakan pasangan asal Nusa Tenggara Timur.

Mereka baru saja pindah ke Tangerang dan merasa kesepian setelah sepuluh tahun menikah. HI (29 tahun), ibu rumah tangga asal Bekasi, tak tega menjual anaknya seharga 30 juta birr karena terlilit utang arisan. (Tangkapan Layar dari Channel YouTube Polresta Semarang)

“Setelah 10 tahun menikah, saya belum punya anak dan sudah sebulan di sini dari NTT,” ujarnya.

Kini, tiga orang terduga pelaku perdagangan manusia ditangkap dalam waktu berbeda.

“Pelaku HK dan MON ditangkap pada Kamis (10 Maret 2024) pukul 22.30 WIB, sedangkan pelaku RA ditangkap pada Selasa (10 Januari 2024) karena kasus perdagangan anak dan/atau perdagangan orang (TPPO). ) ini,” jelasnya.

Penyidik ​​masih mendalami keterlibatan HK dan MON dalam jaringan perdagangan manusia.

Kapolres David Yunyor Canitero, Kasat Reskrim Metro Tangerang, mengatakan RA melihat postingan Facebook bayi tersebut dan berencana mengambil tindakan untuk mengambil bayi tersebut dari rumah mertuanya. .

“Tentu saja dia kehabisan uang, jadi dia punya tujuan,” jelasnya.

Kasus jual beli bayi ini terjadi pada 20 Agustus 2024 dan baru terungkap hingga sang istri pulang ke rumah.

“Dia curiga, makanya terus menekan pelaku, dan akhirnya dia bilang anaknya dijual ke seseorang di Tangerang seharga Rp 15 juta,” ujarnya.

Ibu korban melapor ke RA dan meminta polisi mencari anaknya. (m31)

Artikel yang dimuat di Tribuntangering.com “Polisi mengungkap motif di balik pasangan Tangang yang menghabiskan 15 juta rupiah untuk membeli bayi dan kini terancam hukuman 15 tahun penjara”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *