Pengakuan Korban Penyekapan di Duren Sawit, Dipaksa Jual Ginjal untuk Bayar Utang dan Dianiaya

Laporan Annas Furqan Hakim, jurnalis TribunJakarta.com

TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria berinisial MRR mengaku ditangkap dan dianiaya di sebuah kedai kopi di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Penangkapan dilakukan setelah MRR gagal membayar uang hasil penjualan mobil tersebut.

Pelaku yang ditangkap berinisial H meminta uang tersebut dibayar beserta bunganya, yakni dari Rp 100 juta pertama menjadi Rp 300 juta.

Tak mampu membayar, MRR kembali dianiaya oleh H dan kawan-kawan.

Penahanan MRR baru berakhir pada tanggal 1 Juni 2024, ketika keluarga mencoba bernegosiasi dengan penjahat untuk “menukar” korban dengan imbalan kakak laki-laki MRR.

Untungnya, setelah negosiasi pihak keluarga, kakak laki-laki MRR yang ditahan akhirnya dibebaskan. Mereka kemudian bergegas melarikan diri.

MRR pernah diminta penjahat untuk menjual ginjalnya.

Hasil penjualan ginjal tersebut kemudian digunakan untuk melunasi utang korban.

Hal itu terungkap saat penyidik ​​Polres Metro Jakarta Timur memeriksa korban.

“Dalam pemeriksaan terhadap korban, korban juga mengatakan diminta menjual ginjalnya dan kemudian hasil penjualannya diminta untuk membayar utang korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari. Indradi, Selasa (16/7/2024).

Menurut Ade Ari, pelaku juga diajak ke rumah sakit untuk proses penjualan ginjalnya.

“Kemudian korban diajak bersama-sama ke rumah sakit untuk proses penjualan ginjalnya, namun tidak terjadi,” ujarnya.

“Selain disiksa dan disandera, korban juga mengalami kehilangan barang miliknya. Sehingga barang miliknya, barang pribadi korban diambil,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku disundut rokok dan dipaksa makan batu.

“Menurut korban, korban disekap. Selama di penangkaran, korban dipukuli, disundut rokok, lalu dipaksa makan batu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi, Selasa. 16/7/2024).

Selain itu, lanjut Ade Ari, korban diancam akan dibunuh jika tetap berada di penangkaran.

“Dia kemudian mengancam akan membunuh korban jika lari atau menghilang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, keterangan korban selanjutnya akan dibandingkan dengan bukti dan keterangan pelapor serta saksi lainnya.

Oleh karena itu, penyidikan harus memastikan keterangan korban dibandingkan dengan keterangan saksi, kemudian dengan bukti-bukti, dengan keterangan laporan, dengan keterangan di alat bukti lainnya. Semuanya harus selaras dengan semuanya, kata Ade. Ari.

Di sisi lain, MRR kini telah dilaporkan ke polisi. Korban didakwa melakukan pelaporan palsu yakni membuat kebohongan terkait peristiwa penangkapannya.

Selain itu, MRR juga dilaporkan diduga melakukan penggelapan.

“Itu penculikan dan cerita keluarga terlapor ternyata tidak benar. Itu yang diberitahukan kepada kami,” kata Komisaris Besar Metro Jakarta Timur, Nicholas Ari Lilipali, kepada Polda Metro Jaya saat ditemui, Senin (15/07/2024). dengan ).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kesaksian Korban Lapas Duren Savit: Disundut Rokok, Disuruh Makan Batu, Diancam Dibunuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *