Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMK Dibuka 3 Juni 2024, Simak Caranya

TRIBUNNEWS.COM – Simak jadwal dan tata cara penerbitan rekening PPDB Jakarta 2024 tingkat SMK. Penerbitan akun PPDB Jakarta 2024 merupakan langkah awal calon peserta didik muda (CPDB) sebelum memilih sekolah mana yang akan dituju.

Maklum, setelah rekening diterbitkan, CPDB bisa melanjutkan verifikasi Kartu Keluarga (KK).

Program Akuntansi dan Verifikasi KK PPDB Jakarta 2024 dapat dilaksanakan di tingkat SMK mulai tanggal 3 Juni 2024.

Cara pengajuan akun dan cek KK PPDB Jakarta 2024 untuk status SMK dapat dilakukan secara online di https://ppdb.jakarta.go.id.

Jika sudah, CPDB bisa mengecek status penggunaan akun dan verifikasi KK di halaman tersebut.

Selengkapnya berikut cara pengajuan akun dan verifikasi KK, detail dan cara verifikasi: Cara pengajuan akun.

Pengajuan CPDB untuk akun KK dan verifikasi melalui langkah-langkah sebagai berikut: Akses halaman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id; Kirim akun dengan menekan tombol Kirim Akun sesuai situasi; Mengisi formulir pendaftaran dengan informasi asesor CPDB sesuai KK asli; Pilih wilayah satuan pendidikan untuk verifikasi akun dan pemesanan KK; Mengunggah copy/foto dokumen KK asli; Mengunggah dokumen yang menunjukkan data pribadi siswa pada halaman pertama informasi pribadi/ijazah/akta kelahiran rapper/peserta; Khusus bagi CPDB yang diawasi oleh wali, menyerahkan surat hak asuh anak atau putusan/putusan pengadilan; Khusus bagi CPDB yang diasuh oleh ayah/saudara CPDB, masukkan KK sebelumnya; Menyerahkan laporan pertanggungjawaban (SPTJM) lengkap tentang keutuhan dokumen dari orang tua/wali CPDB;  Cetak bukti permintaan rekening menggunakan nomor peserta dan PIN/kode aktivitas; Representasi akun online dan proses verifikasi permohonan KK oleh tim reviewer. Cara cek status pesanan akun dan KK

CPDB dapat memeriksa status verifikasi akun dan operasional KK dengan cara: login ke halaman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id; Periksa status verifikasi pada Checklist Status Pengiriman Akun untuk setiap status.

Proses pendaftaran selanjutnya adalah CPDB/Orang Tua/Wali yang sudah memiliki PIN/Token dan status verifikasinya sudah disetujui, dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran PIN/Token.

Setelah itu, Anda bisa melanjutkan ke tahap seleksi sekolah.

(Tribunnews.com/Latifah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *