Pengadilan Belanda menolak permintaan pemerintah untuk menghindari larangan mengekspor suku cadang pesawat ke Israel
TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan Belanda menampik tuduhan bahwa pemerintah mencabut larangan ekspor suku cadang jet ke Israel.
Pengadilan menolak permintaan tambahan kelompok hak asasi manusia untuk menghentikan ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel melalui saluran lain.
Menurut Reuters, pengadilan Belanda pada 12 Juli membatalkan perintah kelompok hak asasi manusia yang melarang semua pengiriman suku cadang jet tempur F-35 ke Israel.
Gugatan tersebut, yang diajukan oleh tiga organisasi hak asasi manusia termasuk Oxfam cabang Belanda, mengikuti keputusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh pengadilan distrik pada bulan Februari.
Keputusan tersebut melarang Belanda mengirimkan suku cadang F-35 ke Israel, dengan alasan pesawat tersebut mungkin melanggar hukum kemanusiaan internasional.
Kelompok hak asasi manusia kembali ke pengadilan bulan lalu dengan argumen bahwa pasokan pesawat perang ke Amerika Serikat dan negara-negara lain dapat dibawa atau digunakan dalam penerbangan ke Israel.
Pengadilan Distrik Den Haag mengatakan dalam siaran persnya bahwa penafsiran LSM tersebut terhadap keputusan bulan Februari itu terlalu luas dan pemerintah Belanda menerapkan larangan ekspor berdasarkan perintah.
Perjuangan melawan ekspor suku cadang pesawat F-35 dimulai pada Desember 2023, setelah pengadilan Belanda menolak gugatan yang diajukan oleh koalisi organisasi hak asasi manusia yang menentang pengiriman suku cadang jet tempur F-35 Belanda ke Israel.
Pihak berwenang Belanda mengatakan mereka tidak yakin apakah mereka mempunyai kewenangan untuk menghentikan pengiriman suku cadang, karena proyek tersebut dijalankan oleh Amerika Serikat dan menyediakan suku cadang kepada semua mitra F-35-nya.
Sumber: Buaian