Dilansir reporter Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Pak Taslimah membenarkan Baim Wong telah mengajukan gugatan cerai.
Dia mengatakan, gugatan cerai Tuan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven sudah didaftarkan di kantor Sekretaris Tumbuh PA di Ibu Kota Jakarta Selatan.
Kata Pak Taslimah di ruang kerjanya, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Taslimah mengatakan, gugatan cerai Baim Wong diajukan pada Senin (7/10/2024).
Namun baru resmi didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (8/10/2024).
“Sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober, namun baru didaftarkan pada 8 Oktober 2024,” kata Taslimah.
“Yang mengusulkan itu Muhammad Ibrahim,” lanjutnya.
Sebelum pemberitaan gugatan cerai ini, rumah Bim Vong dan Paula Voravong pernah diisukan berprasangka buruk.