TRIBUNNEWS.
Menurut Jogi, para terdakwa dalam kasus tersebut merupakan korban penahanan ilegal.
Ia pun menduga hal itu mungkin karena campur tangan Iptu Rudiana saat menjabat Kepala Satuan Narkoba.
Jogi mengatakan, prosedur yang dilakukan Inspektur Rudiana untuk menangkap pembunuh Veena dan Eki adalah salah.
Jogi dengan demikian meminta Kapolda Jabar Irjen Paul Ahmad Viagus mencopot Irjen Rudiana dari jabatannya sebagai Kapolres Cape Town.
“Kesalahan fatal ini tidak seharusnya orang tua korban dan Kapolres segera mencopotnya. Saya katakan ini dengan lantang,” ujarnya. .
Oleh karena itu, kesalahan orang tua mendiang Eki, Rudiana, saat itu mengambilnya dari Barannarkoba dan langsung main tangkap tangan.
Menurut Jogi, pihaknya khawatir dengan kejadian yang menimpa anak Irjen Rudiana.
Namun, ia mengatakan bahwa para tahanan mempunyai hak untuk dibebaskan dari segala tuduhan bahkan setelah mereka dianggap ditahan secara ilegal.
“Kami prihatin dan kami sudah menyatakan simpati atas kasus tersebut. Tapi ketika ada orang lain yang di-bully, mereka punya hak untuk peduli,” ujarnya. Menurut pengacara terdakwa lainnya, Rudiana menangkap terdakwa tanpa surat perintah
Terpisah, kuasa hukum korban lainnya, Titin Prialianti, juga mengatakan penangkapan dilakukan Iptu Rudiana tanpa aturan yang tepat.
Titin mengungkapkan, Rudiana menangkap pelaku tanpa surat perintah penangkapan.
Dia berasumsi penangkapan Rudiana hanya berdasarkan naluri seorang polisi.
Selain itu, lanjut Titin, penangkapan Rudiana juga diduga dipicu pertengkaran dengan teman putranya sebulan sebelum kejadian.
Kecelakaan Lalu Lintas 27 Agustus (2016) Pada 29 Agustus (2016), orang tua korban mendatangi Polsek Talun dan melihat kondisi sepeda motor. Titin YouTube Kompas TV Sapa Indonesia Pagi: “Saat itu, sepeda motor masih utuh , sebagai polisi, dia melihat instingnya bukan sekedar kecelakaan, tapi pembunuhan,” ujarnya, Senin (20/1/2024).
“Tanggal 31, dia membaca di persidangan, saya bilang, ‘Kenapa kamu percaya itu, kenapa bukan hanya kecelakaan, tapi pembunuhan?’ Saya bertanya. “Karena anak saya sebulan yang lalu bertengkar dengan temannya, maka bahasa yang dia gunakan adalah bahasa yang digunakan di pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, Titin juga menyampaikan kepada Rudiana bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada hari yang sama.
Titin kemudian menceritakan kepada Rudiana bahwa dirinya pernah bertemu dengan Dede dan Aep yang bukan pribumi.
Rudiana kemudian menunjukkan gambar tersebut dan bertanya kepada Dede dan Aep apakah mereka mengenal orang yang mengikuti Vina dan Eki.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Titin Rudiana meminta Dede dan Aep menghubunginya jika melihat ada orang yang mengejar Wina dan Eki.
Tiga jam kemudian, Sabtu, 31, sekitar pukul 17.00, dilaporkan ada orang yang mengejar sepeda motor anak Anda sudah menunggu di depan SMP 11, kata Titin mengutip keterangan dua orang informan. ayah
(Kesaksian kedua ayahnya) Saya dan anggota kami pergi ke sana dan menangkapnya. Saat itu hakim menanyakan apakah ada surat perintah penangkapan. (Kata Rudiana) Bukan, hanya komunikasi verbal.” Kasus Vina terungkap setelah penayangan VINA: 7 Days Later. Poster film “VINA: 7 Days Ago”. Pemerkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 (Instagram/@deecompany_official )
Isu pembunuhan Vina dan Eki diketahui kembali menjadi perbincangan publik usai film horor Dee Company “Vina: 7 Days Ago” dirilis pada 8 Mei 2024.
Pembunuhan Vina dan Eki terjadi pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun lalu, di Jalan Perjuangan dekat SMPN 11 Sirebo.
Dalam perkembangannya, polisi menangkap 8 dari 11 tersangka pembunuhan Wina dan Eki, dan kasus tersebut dibatalkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sirebon pada tahun 2017.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21) dan Supriyanto (20), yang divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara karena saat itu ia masih di bawah umur.
Sebaliknya, masih ada tiga pelaku lagi yang hingga saat ini belum tertangkap.
Polda Jabar baru-baru ini mengungkap identitas tiga buronan tersebut.
Berdasarkan informasi, ketiga pelaku tersebut diketahui bernama Pegi alias Perong (30), Andy (31), dan Dani (28).
Namun, publikasi DPO tidak memuat satu pun foto para pengungsi.
Lalu, usai “Vina: 7 Hari Lalu”, Polda Jabar langsung bergegas memburu ketiga pelaku tersebut.
Bahkan, Bareskrim Polri bahkan mengirimkan tim ke Polda Jabar untuk membantu menangkap ketiga buronan tersebut.
(Tribunnews.com/Johannes Liestyo Poervoto)
Artikel lain terkait meninggalnya Vina Cirebon