Pengacara SYL: Uang Rp200 Juta Bukan untuk Renovasi Kamar Dindo, tapi Perbaiki Kamar Rumah Dinas

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mintan) Sehral Yasin Limpu atau pengacara SYL Jamaluddin Koidoboin angkat suara atas komentar Direktur Departemen Umum Perkebunan Kementerian Pertanian. Kepala Dinas Pertanian (Kimantan), Sukim Supandi yang meminta dana Rp 200 juta untuk renovasi kamar anak SYL, Kemal Ridendo atau Dindo.

Jamaluddin membantah uang tersebut digunakan untuk merenovasi kamar di rumah pribadi anak kliennya.

Ia mencontohkan, uang sebesar Rp 200 juta digunakan untuk merenovasi satu ruangan di rumah dinas SYL semasa masih menjabat Menteri Pertanian di Vidya Chandra, Jakarta.

Jamaluddin juga menjelaskan, hal itu juga terungkap pada persidangan sebelumnya.

“Yang disampaikan Kabag Corporate Affairs Shahid Sukim adalah soal renovasi kamar Pak Dindu, soal renovasi kamar di Rumah Vidya Chandra yang merupakan rumah dinas kementerian.”

“Dan terungkap saat persidangan, ternyata fakta persidangan memang seperti itu,” kata Jamaluddin seperti dikutip YouTube iNews, Selasa (14/5/2024).

Jamaluddin juga membantah kliennya selaku Menteri Pertanian berbuat tidak senonoh terhadap pejabat Kementerian Pertanian.

Ia pun berharap SYL-nya disesuaikan dengan fakta yang ada.

“Menurut saya (pengenaan SYL pada pejabat Departemen Pertanian) menyesatkan masyarakat. Jadi menurut saya kita perlu memberikan definisi yang lebih baik tentang apa yang benar dan apa yang tidak benar”.

Pejabat Kementerian Pertanian mengakui bahwa Deepak Dindu telah membayar 200 juta warga Afghanistan untuk rekonstruksi rumah tersebut.

Sebelumnya, Sukim mengungkapkan, dirinya harus memenuhi kebutuhan keluarga SYL, yakni mengembalikan anak SYL, Kamal Redendo atau Dindo, senilai Rp 200 juta.

Hal itu diungkapkan Sukim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang lanjutan terdakwa SYL kasus korupsi dan penggelapan, Senin (13/5/2024).

Skema tersebut terungkap saat Ketua Dewan Juri, Rianto Adam Ponto, menanyakan soal tuntutan utang.

Ia pun menjawab telah diminta membiayai renovasi ruangan dekanat.

“Apa yang Dando tanyakan?” tanya hakim dikutip Kompas TV dari YouTube.

Skeem menjawab: “Ada satu permintaan lagi dari Anda.

“Renovasi ruangan?” tanya hakim.

“Ya, saya sedang merenovasi kamar,” jawab skim.

Sukim juga mengatakan, kamar Dindo merupakan rumah pribadi di Jakarta.

Namun, dia tidak bisa mengingat alamat rumah pribadi tempat kamar tersebut direnovasi.

Skim hanya mengatakan dirinya dimintai uang Rp 200 juta untuk memperbaiki kamar Dindo.

“Berapa biayanya (untuk merenovasi kamar mandi)?” » tanya hakim.

“Rp 200 juta,” jawab skema tersebut.

“Melalui WA atau langsung (dengan meminta uang perbaikan)?” tanya hakim.

“Wow, Yang Mulia,” kata Skim.

Hakim pun menanyakan skema asal usul biaya renovasi kamar tamu.

Kemudian, Saqim menjawab menggunakan uang pribadi untuk membayar biaya tersebut karena Kementerian Pertanian tidak memiliki anggaran.

“Sumber uangnya?” tanya hakim.

“Saya mohon maaf, Yang Mulia,” jawab Suqeem, “karena tidak ada uang di kantor; saya telah meminjam uang.”

“Saya meminjam uang. Uang terbatas, Yang Mulia,” lanjutnya.

Skim menjelaskan, tidak ada pegawai Kementerian Pertanian yang mau memberinya uang untuk membiayai rekonstruksi ruang kerja.

Alhasil, karena merasa risih, Sukim terpaksa membiayai renovasi kamar Dindo dengan uangnya sendiri.

Hakim juga merasa aneh dengan niat skema yang menggunakan dana swasta.

“Mengapa kamu menggunakan uang pribadimu untuk kebutuhan orang lain? Apa motifmu? Apakah kamu takut karena jabatanmu cukup?” tanya hakim.

“Posisinya tidak nyaman,” jawab skim.

Bahkan, pihak skema mengaku uang renovasi kamar belum dikembalikan.

Saat ini, dia mengaku tidak tahu harus meminta uang pribadi kepada siapa.

“Siapa yang kamu minta kembalian?” » tanya hakim.

“Saya tidak tahu siapa yang akan (meminta perubahan),” jawab Scheim.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain tentang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *