Pengacara Sebut Sandra Dewi Tak Tahu Dugaan Korupsi Timah yang Dilakukan Harvey Moeis, Benarkan?

Wartawan Tribunnews.com Fauzi Alamsyah melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Artis Sandra Dewi diyakini tak tahu menahu soal keterlibatan suaminya Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah. 

Hal ini dibenarkan oleh pengacara Harvey Moyes, Harris Arthur. 

“Saya tidak takut sama sekali (keikutsertaan Harvey Moyes),” kata Harris Arthur saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (11/5/2024).

Harris Arthur mengatakan Sandra Dewey dan Harvey Moise sama-sama sudah menjadi wirausaha dan sibuk dengan bisnisnya sebelum menikah. 

Namun Sandra Dewey cenderung berprofesi sebagai selebritis.

“Saya selalu bilang, Pak Harvey dan Bu Sandra adalah wirausahawan pertama,” kata Harris.

“Sebelum menikah, mereka sudah berwirausaha. Jadi Bu Sandra sibuk dengan urusannya, dan Pak Harvey sibuk dengan bisnisnya,” imbuhnya.

Sandra Dewey diketahui sejauh ini sudah dua kali menjalani sidang di Kejaksaan Agung RI usai kasus korupsi dan pencucian uang yang menimpa suaminya. 

“Masih ada saksi,” jelas Harris.

Harris lebih lanjut membenarkan bahwa Harvey dan Sandra telah memiliki perjanjian pemisahan harta sebelum mereka menikah.

“Iya begitu, saya sudah bilang sebelum menikah pada Oktober 2016 dia menikah dengan Pak Harvey Moise pada November 2016. Jadi pada Oktober dia membuat perjanjian pemisahan harta, penyelesaian pernikahan,” ujarnya. 21 orang menjadi tersangka korupsi timah dan kerugian Rp 271 triliun

Dalam kasus korupsi makanan kaleng ini, Kejaksaan Agung menetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk obstruksi keadilan (OOJ) atau obstruksi penyidikan.

Di antara tersangka yang disebutkan adalah pejabat pemerintah.

Mereka adalah Amir Syahbana, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2021 hingga 2024; Kepala Departemen ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019, Suranto Wibowo; Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur PT Timah Finance 2017 hingga 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis 2019 hingga 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW). Berikut daftar 16 tersangka beserta wajah mereka dalam kasus dugaan korupsi perdagangan timah yang dikelola Kejaksaan Agung yang melibatkan suami artis Sandra Devi. (ist/Bangkapos/Tribunnews.com)

Kemudian sisanya adalah ekuitas swasta.

Mereka terdiri dari pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Robert Indarto (RI), Pimpinan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); Suwito Gunawan (SG) alias Awi, sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Pimpinan PT Raffin Banka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis; Pemilik PT TIN, Hendry Lie; dan Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga.

Sementara dalam kasus Obstruction of Justice (OOJ), Kejaksaan Agung menetapkan adik Tamron, Tony Tamsil alias Aki, sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara akibat skema bisnis timah PT Timah diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan, menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, nilai Rp 271 triliun akan semakin meningkat. Sebab nilai tersebut hanya hasil perhitungan kerugian ekonomi tanpa ditambah kerugian finansial.

“Itu hasil perhitungan kerugian ekonomi. Kita tidak mengacu pada kerugian fiskal. Sebagian besar lahan pertambangan merupakan kawasan hutan dan sepertinya belum direklamasi,” kata Direktur Kejaksaan Agung. Jenderal Jampidsus, dalam jumpa pers di Kuntadi Senin (19/2/2024).

Karena perbuatan tersebut merugikan Negara, para tersangka dalam berkas utama dijerat dengan Pasal 2(1) dan Pasal 3. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55(1) KUHP.

Tersangka OOJ kemudian dijerat dengan Pasal 21 UU Pencegahan Tipikor.

Selain tindak pidana korupsi, khususnya Harvey Moise dan Helena Lim juga dijerat dengan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *