Pengacara Sebut Pernikahan Rizky Febian & Mahalini Sah, Ajukan Istbat Nikah karena Kesalahan Teknis

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pernikahan Risky Fabian dan Mahalini sah menurut agama.

Hal itu diungkapkan Risky Fabian dan kuasa hukum Mahalini, Marcus Hadi Tanoto. 

“Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja harus diakui sah menurut agama pada 10 Mei 2024,” Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini mengeluarkan keterangan resmi, Rabu (30/10/2024). )

Kemudian kuasa hukum mengatakan, karena kendala teknis, maka pengesahan nikah atau batalnya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dilakukan oleh Risky Fabian.

Maka pernikahan Risky Fabian dan Mahalini berlaku mulai 10 Mei 2024.

Upacara pernikahan digelar di Raffles Hotel di Kuningan, Jakarta Selatan.

Permohonan Isbat atau pengesahan nikah dilakukan karena kendala teknis dan tanggal pencatatan nikah masih 10 Mei 2024, kata Marcus.

Tak hanya itu, putra komedian Sule ini bahkan sudah mengambil surat keterangan dari Kementerian Agama RI untuk menyiapkan akta nikah.

Di akhir keterangannya, Marcus mengatakan, wajar jika Hisbert melamar jika ada kesalahan teknis dalam administrasi pernikahan. 

Hal itulah yang dialami Risky Fabian dan Mahalini. 

“Saya harus sampaikan kepada masyarakat bahwa mencatatkan perkawinan adalah hal yang lumrah dan wajar jika ada kendala teknis dalam proses pengurusan perkawinan,” tambah Marcus.

  Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak dicatatkan di KUA

 Rizky Febian dan Mahalini Ayu Raharja mengajukan permohonan Isbat atau pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal ini dijelaskan Taslima, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Rizky Febian dan Mahalini menikah hari ini Jumat (10/5/2024). Mahar yang diberikan terungkap. (Kolase Tribunnews)

Permohonan isbat diajukan pada 10 Oktober 2024.

Adapun pemohon, Rizky Fabian, Rizky Febian Adriansyah dan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja dalam hal ini sudah menikah, namun pernikahan tersebut tidak dicatatkan di Kantor Agama, kata Taslimah di ruang kerjanya, Rabu (10/1). 10/10). 30/2024).

Jadi karena perkawinan itu harus ada bukti tertulis. Oleh karena itu, pemohon meminta Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengabulkan dan mengesahkan perkawinan tersebut, imbuhnya.

Dalam lamaran yang diajukan, Risky Fabian meminta pengesahan pernikahan yang dilangsungkan kemarin, 10 Mei 2024.

Yang jelas judul permohonan yang diajukan. Judul itu permohonan pengesahan hak milik atau akta nikah. Begitulah kasusnya, kata Taslima.

Taslima sendiri tidak menjelaskan alasan Risky Fabian mengajukan pengesahan pernikahan tersebut. 

“Nah, karena sudah menikah, ada saksinya, ada acara pernikahannya, itu saja. Saya memintanya karena saya ingin memperbarui KTP dan dokumen kependudukan saya, saya ingin melampirkannya. Hanya itu yang dia lakukan di lapangan. , tidak ada yang lain,” kata Taslima.

Kemudian sidang perdana Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada 4 November 2024. 

Maka baik suami maupun istri wajib menghadiri sidang.

“Iya betul, karena peserta bertanya, kami cek apakah satu pemohon, dua pemohon, nama pemohon yang sama, benar atau tidak,” kata Taslima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *