Pengacara Saka Tatal: Iptu Rudiana Lapor Ada 4 DPO Kasus Vina sebelum Seluruh Pelaku Diperiksa

TRIBUNNEWS. Daftar (DPO).

Titin mengatakan, laporan Rudiana terhadap keempat DPO tersebut masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dia berkata, “Reporter itu membuat alasan. Pelapornya Pak Rudiana, ayah korban,” kata Titin di YouTube iNews, Rabu (29 Mei 2024).

Berdasarkan BAP, Titin mengatakan Rudiana menyampaikan sesuatu kepada keempat DPO tersebut pada 30 Agustus 2016, yakni tiga hari setelah Vina dan Eka dibunuh.

Ia melanjutkan, sebetulnya seluruh pelaku tersebut pertama kali diperiksa polisi pada 31 Agustus 2016, sehari setelah Rudiana mengumumkan empat polisi terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eka.

“Jadi, bagaimana perasaan semua pengacara terhadap DPO tersebut? Karena pelapor sudah punya DPO sebelum pelaku diperiksa,” kata Titin.

Selasa (21/5/2024), pelaku yang menjadi DPO, Pegi Setiawan alias Perong, ditangkap di Bandung.

Kompol Jules Abraham Abast, Direktur Humas dan Kepolisian Daerah Jawa, mengatakan, saat menjadi DPO, Peguy sedang bekerja di bidang konstruksi di Bandung.

“Kabar terakhir dia sedang bekerja di bidang konstruksi di Bandung. Makanya kami tangkap di Bandung,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast, Rabu (22 Mei 2024). ) dilansir YouTube Tribun Jabar.

Usai penangkapan Pegi, Polda Jabar mengumumkan nama dua petugas kasus pembunuhan Vina, Dani dan Andi, yang juga dibebaskan.

Kombes Surawan Kabareskrim Polda Jabar membenarkan, tersangka dalam kasus tersebut berjumlah sembilan orang, bukan 11 orang.

Jadi perlu saya tekankan, tersangkanya bukan 11, tapi sembilan, jadi (Pegi) hanya satu, katanya dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Minggu (26 Mei 2024).

Surawan menjelaskan, dua anggota polisi tersebut diberhentikan karena tersangka di penjara memberikan keterangan berbeda.

“Setelah dilakukan pendalaman, ternyata kedua nama yang disebutkan selama ini bukan kebetulan, sehingga tidak ada tersangka lain,” jelasnya.

Meski demikian, Surawan mengaku tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lagi di kemudian hari.

Namun saat ini informasi pemeriksaan kami ada tersangka atau DPO, bukan tiga, ujarnya.

Katanya, “Dengan kata lain, tersangkanya totalnya sembilan, bukan sebelas.

(Tribunnews.com/Johanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait meninggalnya Vina Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *