Pengacara Korban Sebut Seharusnya Ada 4 DPO Kasus Pembunuhan Vina, 1 Pelaku Diduga Dihilangkan

TRIBUNNEWS.COM – Pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, mengatakan sebenarnya ada empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Namun ada petugas perlindungan data yang dikabarkan telah dicopot.

Putri mengungkapkan, hal itu diketahuinya dari berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka.

“Sebenarnya yang ada di BAP bukan hanya 3 (petugas perlindungan data), tapi empat.

“Saya kemarin sudah bicara dengan kuasa hukum tersangka. Sebenarnya ada empat (di BAP) yang dijabarkan (di BAP), tapi ada satu yang tidak dicantumkan, jadi tiga DPO,” kata Apa Kabar di Indonesia. Acara Pagi yang tayang Senin (20/5/2024) di YouTube tvOne.

Sementara itu, Putri mengaku memperoleh BAP atas DPO yang diduga hilang saat bertemu dengan salah satu kuasa hukum terpidana, Jogi Nainggolan.

“Saya dapat dari Pak Jogi selaku penasihat tersangka,” kata Jogi. “Tersangkanya sebenarnya ada empat, bukan tiga,” kata Putri.

Adapun identitas petugas perlindungan data yang diduga tidak tercantum dalam BAP, Putri belum mengetahuinya dari Jogi.

Putri mengatakan, Jogi memintanya untuk belajar BAP secara mandiri dari para narapidana.

“Sebenarnya (pengacara terpidana) tidak mengetahui (identitas) satu orang ini (petugas perlindungan data), begitu pula empat orang ini.”

“Kenapa ini dihapus dan kenapa ketiganya ditambah (dalam BAP),” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali menjadi perbincangan publik setelah film horor Dee Company “Vina: Before 7 Days” tayang di bioskop pada 8 Mei 2024.

Vina dan Eky dibunuh pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun lalu di Jalan Perjuangan dekat SMPN 11 Cirebon.

Dalam perkembangannya, polisi menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan Vin dan Eka dan divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21) dan Supriyanto (20), yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sementara terdakwa lainnya, Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.

Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang hingga saat ini belum tertangkap.

Polda Jabar juga belum lama ini merilis identitas tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan rilis, ketiga pelaku bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Namun, laporan petugas perlindungan data tidak menyertakan foto para pengungsi.

Kemudian, usai film “Vina: 7 Hari Lalu”, Polda Jabar langsung cepat menangkap ketiga pelaku yang masih buron.

Apalagi, Bareskrim Polri bahkan menurunkan tim untuk membantu Polda Jabar menangkap ketiga buronan tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Direktur Kriminal (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuahndhani Rahardjo Puro.

“Kami sudah mengirimkan tim untuk mendukung Polda Jabar,” kata Djuhandani, Kamis (16 Mei 2024), seperti dikutip Kompas.com.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com)

Artikel lain terkait meninggalnya Vina Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *