Pengacara Klaim Bukti dari Polisi Lemah, tapi Terus Mencari Celah Jadikan Pegi Tersangka

TRIBUNNEWS.COM – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Eko Febriansyah menilai polisi belum memiliki bukti kuat untuk menuntut kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Meski demikian, polisi masih mencari bukti-bukti yang menunjukkan Pegi memang berstatus tersangka dalam kasus tersebut dan terus mencari kesalahannya.

Hingga saat ini polisi masih memeriksa para saksi untuk membuktikan Pegi bersalah dalam kasus tersebut.

“Kami tim kuasa hukum Pegi Setiawan masih meyakini Pegi tidak bersalah. Saya hanya ingin tahu sejauh mana polisi membuktikan kesalahan Pegi.”

“Karena saya menilai polisi lemah dengan alat buktinya, makanya mereka terus mencari celah untuk mencurigai Pegi,” ujarnya, seperti dikutip TribunnewsBogor.com.

Baru-baru ini, dua orang baru teman Pegi diperiksa polisi.

Diketahui, kedua sahabat Pegi, Nurul Iman dan Dede Kurniawan, bukanlah teman kuli bangunan yang bekerja di Bandung.

Sebaliknya, sang teman mengobrol dengan Pegi melalui media sosial Facebook.

Eko menjelaskan, Nurul Iman dikenal sebagai sahabat Pegi karena dikenalkan oleh Dede, namun hubungan mereka tidak dekat.

Eko menjelaskan: “Nurul hanya dikenalkan kepada saya oleh Dede, dia tidak bertemu langsung dan hanya bertemu Pegi beberapa kali antara tahun 2015-2016.”

Nurul diperiksa karena saksi menghubungi tersangka kasus Vina Cîrebon melalui Facebook.

Namun Nurul sendiri lupa percakapan itu terjadi karena akun Facebooknya sudah tidak ditutup lagi.

Diketahui, penyidikan Nurul dalam kasus Vina diketahui belum dibuka.

Penyelidikan ini dilakukan setelah polisi menyita akun Facebook Pegi. 

Nurul mengatakan pada Sabtu (15/6/2024): “Saya tidak terlalu dekat, saya tahu dia dikenalkan oleh seorang teman, saya tidak satu sekolah dengan Pegi. Saya hanya melihatnya dua atau tiga kali. ” ) kata-katanya).

Meski mengaku tak terlalu mengenalnya, Nurul mengaku setelah bertemu Pegi, ia hanya melakukan aktivitas positif seperti memancing.

“Pada dasarnya kalau ketemu hanya main mancing saja, tidak ada kegiatan lain seperti jalan-jalan,” ujarnya.

Usai memancing, Nurul mengatakan tidak ada aktivitas lain.

“Saya lebih banyak ke laut, memancing, karena saya tinggal di Desa Samadikun, Desa Kesenden, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.” Saat sidang awal, status Facebook Pegi tidak diperlihatkan polisi.

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, akan menyampaikan bukti kuat dalam sidang perdana pada Senin, 24 Juni 2024.

Sugianti mengatakan polisi tidak menunjukkan bukti tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (IRP).

Bahkan, bukti kuat tersebut menunjukkan lokasi Pegi saat pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada Agustus 2016, artinya saat itu dia sedang berada di Bandung.

Hal itu diketahui melalui status di akun Facebook Pegi pada tahun 2016.

Berikut beberapa status Facebook Pegi seperti yang diungkapkan Sugianti:

Pada 12 Agustus 2016, Pegi memposting status “bismillah otw Bandung, dewekan ge teteg”.

Pada 17 Agustus 2016, Pegi kembali membuat status dengan tulisan “mencari nafkah di kota umum”. 

Pada 24 Agustus 2016, Pegi membuat status lain yang disebut “negara yang terlupakan”. 

Status tersebut dinilai justru memperkuat kehadiran Pegi di Bandung

Pegi juga menulis keluhan pada 1 September 2016: “Ya Tuhan, aku tidak tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa aku jadi asin, ujian macam apa yang Engkau buat aku begitu keras ya Tuhan?” 

Sepeninggal Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016, 3 hari setelah penggeledahan rumah Pegi, status tersebut tercipta.

Bukti status Facebook Peggy itulah yang diklaim para pengacara bisa menjadi bukti kuat bahwa kliennya bukanlah penjahat sebenarnya.

Bukti-bukti terkini kemudian akan dipresentasikan pada sidang pendahuluan pada 24 Juni.

Bukti ini menegaskan bahwa Pegi bukanlah pelaku sebenarnya, kata Sugianti saat berbicara di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024), seperti dikutip TribunJabar.id.

“Selama ini penyidik ​​hanya menegaskan Pegi Setiyawan bersalah, padahal buktinya lemah,” ujarnya.

Namun, dalam tambahan BAP yang diajukan penyidik ​​pada Rabu (12/6/2024), justru status Facebook Pegi tahun 2015 yang dikutip polisi.

Menurut Sugianti, keterangan di BAP tidak penting, sebab pembunuhan Vina terjadi pada 2016.

Namun isi status Facebook Peggy tidak diperlihatkan oleh peneliti, kenapa baru ditampilkan pada tahun 2015 dan hubungannya sangat jauh.

“Meski kebanyakan tentang anak muda, namun banyak anak muda yang menggunakan bahasa kekerasan,” jelasnya.

Sugianti pun mengaku Pegi disuruh mengaku memang bersalah atas pembunuhan Vina.

Sebab, polisi pun tidak menunjukkan bukti status Facebook yang bisa memberi petunjuk pada Pegi.

“Kemudian Peggy menjadi sasaran aksi pembunuhan Vina dan Eki, begitu pula Peggy.” Masa penahanan Pegi diperpanjang

Direktur Humas Kepolisian Daerah Rojava Jawa (Cava Rojava), Kapolri Jules Abraham Abast menyatakan, masa penahanan Pegi diperpanjang.

Dia menjelaskan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses penyidikan selesai dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Terkait kasus Vina, pengacara Pegi lainnya, Toni RM, juga berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit bisa bersikap semaksimal mungkin saat menangani kasus Ferdy Sambo.

Toni RM mengatakan pada Kamis (13/6/2024): “Saya mohon Pak Dirpolri tolong bersikap seperti kasus Sambo.”

Mohon Pak Kapolres bisa berada di barisan depan dan segera memberikan pernyataan kepada masyarakat, kata Toni.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Update Kasus Vina Cirebon, Teman Nelayan Pegi Dipecat, Hingga Dilirik Media Sosial.

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Eki Yulianto) (TribunnewsBogor.com/Yudistirawanne)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *