Pengacara ke Polda Jabar: Kalau 2 Alat Bukti Tidak Sah, Bebaskan Pegi Setiawan!

TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Insank Nasruddin meminta Polda Jabar melepaskan Pegi Setiawan jika terbukti rekannya terlibat dalam Vina Cirebon 2016 (kasus Vina dan Eky), maka ia dibebaskan.

Pertama, Nasruddin menyatakan polisi di Jawa Barat telah salah menetapkan Peggy Setiawan sebagai tersangka.

“Kami tegaskan, penetapan tersangka salah karena dia salah.

Belakangan, Nasruddin juga menyatakan polisi di Jawa Barat tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Peggy Setiawan sebagai tersangka.

Namun, jika Polda Jabar punya dua fakta kuat tersebut, maka kasus ini perlu diadili kembali.

Lalu kalau mereka punya dua alat bukti, kita uji apakah alat bukti itu sah, hal-hal seperti itu, ujarnya.

Nasruddin menjelaskan, tujuan sidang praperadilan ini adalah untuk melakukan peninjauan kembali, salah satunya terkait keaslian dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHP (KUHAP).

Oleh karena itu, jika Polda Jabar tidak bisa membuktikan dua fakta terkait tersebut, maka Nasruddin akan menuntut pembebasan kliennya.

“Kalau (dua saksi ini) tidak sah, maka jalan satu-satunya adalah melepaskan Peggy Setiawan!” Nasruddin menegaskan.

Namun, Nasruddin mengatakan pihaknya masih belum mengetahui dua saksi lain yang menunjukkan Polda Jabar menetapkan Peggy Setiawan sebagai tersangka kasus Vina.

Namun, dia menilai penetapan Page sebagai tersangka tidak berdasarkan bukti seperti saksi mata.

“Kalau tidak ada saksi, maka saya kira argumentasi hukum saya akan menegaskan bahwa ‘terdakwa (Polda Jabar) sepertinya tidak ada saksi dalam kasus ini’,” ujarnya.

Kuasa hukum mengatakan Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong

Sebelumnya, dalam persidangan, Nasruddin menyatakan kliennya bukan Pegi alias Perong, DPO yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 di Cirebon, Jawa Barat.

Pertama, Nasruddin mengatakan kepolisian di Jawa Barat tampaknya cepat mengidentifikasi Peggy Setiawan sebagai Peggy alias Peron.

Ia mengatakan, hal itu terlihat dari rangkaian surat yang dilayangkan Polda Jabar terkait penyidikan penahanan Peggy Setiawan.

Namun, Nasruddin menilai seluruh surat tentang Peggy Setiawan adalah kebohongan dan hoaks karena kliennya bukanlah Peggy yang akrab disapa Peron.

“Anehnya, semua surat yang dikirimkan responden sangat salah, kepada orang yang salah, salah atau salah.”

Sebab sejak tahun 2016 atau delapan tahun lalu, berdasarkan pembebasan terdakwa sendiri dan putusan MA Nomor 10/35/K/Pid/2017, DPO dalam dirinya adalah Pegi alias Perong Pegi Setiawan bukan karena usia mereka, alamat yang berbeda. atau ciri-ciri lain yang tidak dimiliki pemohon,” ujarnya.

Nasruddin pun menjelaskan banyak perbedaan antara Pegi yang biasa disapa Perong dengan Pegi Setiawan.

Beberapa klien ini tidak menggunakan nama panggilan dalam kehidupan sehari-hari.

Nasruddin mengatakan, hal itu dibenarkan oleh beberapa teman dekat Setiawan, namun dia tidak mengetahui nama orang yang dilindunginya.

Belakangan, Nasruddin juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dikeluarkan DPO Polda Jabar, Peggy (yang akrab disapa Peron) pada 2016 lalu berusia 22 tahun dan kini berusia 22 tahun di dunia.

Namun, kata dia, Peggy Setiawan baru berusia 20 tahun pada 2016 dan saat ini sudah berusia 28 tahun.

Kemudian pada tahun 2016 (Pegi Setiawan) berumur 20 tahun, dan pada tahun 2024 berumur 28 tahun, berambut lurus, tinggal di Dusun I Blok Simaja, RT 04 RW02, Desa Kepompongan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Cirebon, kata Nasruddin.

Nasruddin juga mengatakan, Peggy Setiawan sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung saat Veena terbunuh.

Ia pun menegaskan, penangkapan Pegi Setiawan dan penetapannya sebagai tersangka merupakan tindak pidana yang dilakukan Polda Jabar.

Selain itu, Nasruddin juga menilai kepolisian di Jawa Barat telah mendiskreditkan Peggy Setiawan.

“Saya rasa pemohon tidak bertindak terlalu jauh dalam mengundang hakim, namun bayangkan kepedihan yang dialami pemohon dan keluarganya saat ini setelah didakwa melakukan kejahatan yang disebutkan di atas, suatu tindakan pembunuhan dan pembunuhan yang keji.” pemerkosaan,” jelasnya.

Berdasarkan bukti-bukti di atas, Nasruddin meminta Hakim Iman Suleiman mencopot Peggy Setiawan sebagai tersangka dan membebaskannya.

“Sebagaimana selayaknya Yang Mulia Hakim membatalkan dakwaan terhadap pemohon dan segala surat menyuratnya, serta melepaskan pemohon dari tahanan Polda Jabar dan mengembalikan kehormatannya yang membutuhkan harkat dan martabatnya,” ujarnya. .

Kasus Pegi direspon Bidkum Polda Jabar besok, Senin pekan depan akan diambil keputusannya. Terdakwa Polda Jabar tidak menghadiri sidang terdakwa Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di Jalan. LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang pendahuluan pertama yang dihadirkan oleh Pegi Setiawan, kuasa hukum terdakwa kasus Vina Cirebon, tidak berlangsung lama dan hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda persidangan karena ketidakhadiran pihak Polda Jabar. Sidang akan dilanjutkan pada 1 Juli 2024, dan apabila terdakwa tidak hadir di pengadilan, maka persidangan akan dilanjutkan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Mimbar Jawa Barat/Gani Kurniawan)

Di sisi lain, Asosiasi Kepolisian (Bidkum) Polda Jabar menyatakan jawaban atas perkara yang diajukan sebelumnya untuk menetapkan tersangka Pegi Setiawan akan disampaikan besok Selasa (2/7/2024).

“Kami sepakat Bidkum akan menyampaikan jawabannya besok,” kata anggota Bidkum Polda Jabar saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (7 Januari 2024).

Hakim Sole Eman Sulaeman pun mengabulkan permintaan Bidkum dari Polda Jabar dan tanggapan atas kasus Pegi akan digelar besok pukul 09:00 WIB.

Selain itu, hakim juga mengumumkan keterangan Pegi Setiawan akan dibacakan pada pukul 13.00 besok pagi.

Dan setelah salat dzuhur, akan ada bacaan kedua.

Jawaban (dari Bidkum terkait kasus Pegi) diterima pukul 09.00 WIB. Untuk lahir jam 1 (siang), untuk lahir setelah Asm, kata hakim.

Pada Rabu (3/7/2024), Hakim Elman pun meminta kuasa hukum Page membantu menyiapkan bukti atas kasusnya.

Hakim juga meminta kuasa hukum menghadirkan saksi dan saksi ahli sebagai alat bukti.

Pengacara Page menyatakan pada saat yang sama bahwa sekitar 10 saksi ahli akan memberikan kesaksian.

“Berapa ahli (saksi)?”

Pengacara Peggy menjawab, “Yang Mulia, ada 10 ahli.”

“Ini hari Rabu ketiga,” kata hakim.

Selain itu, hakim juga menyampaikan bahwa pembuktian terhadap Polda Jabar akan digelar pada Kamis (4/7/2024).

Pembuktian dilakukan dengan mengajukan surat dan ahli.

Kesaksian tersebut kemudian akan berakhir pada Jumat (5/7/2024) dan akan diambil keputusan penetapan halaman tersebut sebagai tersangka pada Senin (8/7/2024).

Senin akan diputuskan, biar saya yang putuskan Sabtu dan Minggu, kata hakim.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Beberapa cerita terkait meninggalnya Vina Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *