Laporan jurnalis Tribunvs.com Franciski Adhiyuda
Tribara Trikarartta Trikarartta Trikarartta Trikarartta Trikarartta, ALayas SIAS TOMI ANMI AING.I. Memonian ini mengaku masih dicari atas dasar tersangka Kejaksaan RI.
Sebab, Ari menyebut penetapan tersangka tidak didasarkan pada dua kemungkinan fakta.
Diakuinya, dia menunjukkan bukti ke kejaksaan, apakah protokolnya ditunjukkan, apakah perbuatan tidak patut itu ditunjukkan melalui kebijakan penerbitan izin impor gula pada masa Menteri Perdagangan. 2015-2016.
“By design Pak Tom” mencurigakan, terus terang kita sekarang berdasarkan apa yang menjadi dasar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, AMIRARA, A.
ARI pun merinci perjalanan kliennya di kejaksaan. Di sini, Tom diperiksa lebih lanjut dan diadili sebagai saksi atas impor gula mentah yang merugikan negara.
Namun pada pemeriksaan keempat sebagai saksi, Tom langsung diberhentikan pada 29 Oktober karena mencurigakan.
Oleh karena itu, dia masih berstatus saksi, namun diduga saat itu dia ditangkap, ujarnya.
Ari pun membahas hubungan yang diberikan kejaksaan kepada Tom Memins sebagai subjek persidangan.
Pertama, pada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tom Membuson.
“Sampai saat ini kami belum jelas suratnya apa,” ujarnya.
Kedua, unsur kearsipan, orang lain atau kolaborasi. Dimana tercatat ada perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari kebijakan yang dibuat oleh MEMBONGHT saat itu.
Lalu, yang ketiga, merugikan dana publik atau perekonomian masyarakat.
“Kalau jaksa atau penyidik punya sesuatu yang lebih jelas, kami tidak terlalu peduli dengan apa yang diketahui publik.” Sudah saatnya kita melawan UU ini secara adil dan transparan,” ujarnya.
Akhirnya Pak Tom Memo ditangkap, tidak perlu dimasukkan lagi, buka saja, katanya.
Pengurangan tersebut dikatakan Tom diterima saat memberikan izin impor gula pasir perang pada periode 29 Oktober-2012.
Padahal, sejak tahun 2015, Indonesia mengalami surplus gula mentah.
Para peneliti menunjuk mantan direktur pengembangan bisnis perusahaan dagang Indonesia, Charles Sitlia, untuk melaksanakan nasehat buruk tersebut bersama delapan perusahaan swasta.
Tersangka melanggar Pasal 2, Bab 1 dan Pasal 3 JO. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 1999 telah diubah dan diubah serta dilengkapi dengan Undang-Undang Republik Tajikistan Nomor 20 Tahun 2001 jod. Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.