Pengacara Bantah Foto Jasad Vina-Eky Pernah Dihadirkan di Sidang Saka Tatal: Ditemukan Mei 2024

TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, membantah foto jenazah Vina dan Eki yang dijadikan novum atau bukti baru dalam persidangan kliennya pada 2016 tidak pernah dihadirkan.

Vina dan Titin awalnya mengaku foto jenazah Eki diambil pada tahun 2016.

Namun keberadaan foto tersebut baru diketahui salah satu saksinya, Celis, pada Mei 2024.

Sehingga, lanjutnya, Saka Tatal tak paham ketika jaksa menyebut dirinya menyerahkan foto jenazah Vina dan Eki di persidangan.

“Misalnya kalau (jaksa) bilang ada (foto jenazah Vina dan Eki) di berkas (Sidang Total Saka 2016), Saka juga bisa paham apakah benar foto yang ditampilkan satu per satu. lima pernah dipresentasikan. Dalam persidangan?”

Foto ini tidak pernah dihadirkan dalam sidang foto Saka Total. Foto tersebut sebenarnya diambil pada saat kejadian, namun Celis mengetahuinya pada Mei 2024, ujarnya usai sidang Peninjauan Kembali (PK) di Kabupaten Cirebon. Pengadilan (PN), Jumat (26/7/2024).

Dalam kasus yang sama, Saka Tatal membantah tidak menyerahkan foto jenazah Vina dan Eki saat persidangan tahun 2016 lalu saat masih berstatus terdakwa.

Ia mengatakan, saat diperiksa, kondisi tubuh korban tidak dalam keadaan baik, dan jenazah tidak diberi pakaian.

Jadi selama persidangan tidak pernah ada fotonya, kata Saka.

Sementara itu, pengacara Saka Tatal lainnya, Farhat Abbas mengatakan, dengan adanya bukti baru berupa foto jenazah Vina dan Eki, pihaknya berharap jaksa menghadirkan personel polisi yang melakukan penyidikan dalam penyidikan PK selanjutnya.

“Polisi dan jaksa harus kembali hadir dan mengajak anggotanya untuk membuka dan menyebarkan kembali alat bukti. Sebab, jika terbukti dan masuk akal, itu membuktikan tidak ada pembunuhan,” ujarnya.

Jaksa menyebut foto jenazah Wina-Eki bukan bukti baru dan menambah total persidangan Saka.

Sebelumnya, kuasa hukum Jaksa Saka Tatal mengatakan, bukti baru yakni foto jenazah Eki dan Vina saat berada di RSUD Gunung, bukanlah bukti baru.

Sekadar informasi, pengacara Saka Tatal mengklaim foto jenazah Eki dan Vina sebagai bukti baru dalam sidang pendahuluan Peninjauan Kembali (PK), Rabu (24/7/2024).

Senada, Jaksa mengungkapkan, foto pecahan daging pada baut penyangga lampu jalan di sekitar lokasi kematian Eki dan Vina pada November lalu, yang disebutkan pengacara Saka Tatal, bukanlah bukti baru.

Ia mengatakan, foto itu dilampirkan oleh terdakwa Saka Tatal untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan fakta hukum, tanggal 1-3 November dan 5 November dianggap oleh kuasa hukum peninjauan kembali sebagai foto-foto lama yang ditambahkan ke berkas perkara atas nama anak Saka Tatal, lanjut jaksa, Jumat (26/1). 7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dilakukan penyidikan PK.

Jaksa mengatakan novum berupa foto mayat dan potongan daging tanpa satu atau dua memiliki makna yang sama, hanya sudut pengambilan fotonya saja yang berbeda.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, foto tersebut digunakan untuk pemeriksaan Vina dan Eki saat visum yang dilakukan tim dokter forensik RS Bhaiakara Indramayu yang diketuai Andi Noor Rohman pada 13 September 2016.

Jaksa pun menanggapi kesimpulan pengacara Saka Tatal yang menyebutkan kematian Vina dan Eki akibat kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.

Menurut dia, hasil visum Vina dan Eki menunjukkan kematian mereka sepenuhnya karena pembunuhan Saka Tatal bersama narapidana lainnya.

Hal itu, lanjut JPU, diperkuat dengan putusan hakim tingkat pertama hingga kasasi.

“Pembunuhan berencana yang dilakukan Saka Tatal bersama narapidana lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP selain Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP terbukti merupakan tindak pidana.”

Dan ini bukanlah kecelakaan lalu lintas yang dibayangkan oleh penasihat hukum, juga tidak memiliki dasar hukum, kata jaksa.

Jaksa juga menilai pengacara tidak bisa menjelaskan keterkaitan foto tersebut sebagai alat bukti yang dapat dihitung sebagai perkara hukum.

Dia mengatakan, seharusnya kuasa hukum Saka Tatal mengemukakan hasil visum untuk memperkuat bukti bahwa Vina dan Eki meninggal karena kecelakaan yang sama.

Berbeda sekali dengan ingatan pemohon pertama pada halaman 26 poin 10 yang menggambarkan Saka Tatal memukul pipi korban Muhammad Rizki Rudiana di Flyover Sambar, Cireban satu kali dengan tangannya.

Oleh karena itu, penjelasan tambahan poin satu tambahan memori yang disampaikan penasihat hukum uji materiil serta foto pertama hingga kelima November bukanlah hal baru, pungkas jaksa.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Cerita lainnya terkait meninggalnya Vina Cireban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *