Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus buronan Harun Masiku merupakan bentuk kegagalan implementasi kepemimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ). di bawah Firli Bahuri.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Partai NasDem, Rudianto Lallo.
Rudianto mengatakan, persoalan ini sudah terlalu lama terjadi dan menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
“Jangan sampai 5 tahun lagi terbit, dan seterusnya. Makanya KPK tidak menunjukkan DPO tersebut,” kata Rudianto saat ditanya reaksi media, Rabu (25/12/2024).
“Mantan Pimpinan KPK gagal menyerahkan DPO Harun Masiku. Itu salah, tidak masuk akal, dan ada dimana-mana, dan terus berlanjut,” sambungnya.
Di sisi lain, Rudianto menegaskan kasus penangkapan Hasto yang dipimpin pemimpin saat ini merupakan kasus penipuan.
Makanya dari awal menurut saya kesalahan pimpinan KPK sebelumnya dan tidak membenahi hal ini. Jadi melambat dan kolaps, ujarnya.
Oleh karena itu, kata Rudianto, tak heran jika kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto mendapat beragam penilaian dari masyarakat.
Apalagi, kata dia, banyak pihak yang menuding kasus ini sebagai upaya menyasar orang-orang yang tidak sependapat dengan pemerintah.
“Iya, ada yang bilang ada bias politik, menyasar individu, dan sebagainya. Itu tidak tepat untuk KPK,” ujarnya.
Rudianto meminta pimpinan KPK yang dipimpin Setyo Budiyanto segera mengambil tindakan terhadap suatu perkara dan tidak menundanya dalam waktu terbatas.
Oleh karena itu, kami menghimbau agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani seluruh kasus harus memperbaiki dan membersihkannya, termasuk penyelesaian kasus-kasus yang ada, tegasnya.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disebut pernah terlibat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia terlibat pengembangan kasus korupsi yang diduga menjerat mantan calon legislatif PDIP dan buronan KPK Harun Masiku.
Hasto diduga terlibat dalam surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, 23 Desember 2024.
Hasto dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana (UU Tipikor) pasal 55 ayat (1). 1 KUHP.
Selain dituduh korupsi dalam kasus mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga dituding menghalangi penyidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Hasto mengacu pada Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. KUHP.