Penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Melalui Munaslub Disebut Ilegal dan Melawan Aturan

Laporan dari Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kadin Indonesia menegaskan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) merupakan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. .Disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.

Sebab, pelaksanaan Munas belum melalui langkah-langkah yang disyaratkan AD/ART, seperti sudah adanya surat teguran pertama dan kedua dari Kadin Indonesia yang diatur dalam Pasal 18 AD/ SENI.

Apalagi, sejumlah kamar dagang dan industri daerah serta anggota non-reguler tidak memenuhi syarat permohonan penyelenggaraan Munas.

Bantahan terhadap pelanggaran AD/ART yang dilakukan Kadin Indonesia juga diungkapkan oleh mayoritas anggota ALB Kadin Daerah dan Kadin Indonesia.

Dua puluh satu dari 35 kamar dagang negara di Indonesia menolak hal tersebut dan mengatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub melanggar aturan organisasi yang disepakati bersama.

Wakil Presiden Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Daniswara K. Harjono mengatakan pelaksanaan Munas Kadini 2024 hari ini tidak sah atau ilegal karena melanggar standar AD/ART Kadin Indonesia.

Konferensi nasional diakui sah dan mencapai kuorum jika lebih dari separuh peserta penuh (50%+1) berpartisipasi di dalamnya, dan keputusannya sah dan mengikat organisasi jika disetujui melalui konsultasi atau mayoritas. memilih. . ,” kata Daniswara dalam keterangannya, Sabtu (15/9/2024).

“Dengan ditolaknya 21 pimpinan daerah, maka pelaksanaan Munas 2024 tanpa kuorum adalah ilegal,” lanjutnya.

Daniswara menegaskan, pelaksanaan Munas Kadin Indonesia diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengubah Piagam/Statuta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (AD/ART ), khususnya Pasal 18.

Berdasarkan pasal tersebut, Musyawarah Nasional hanya dapat diselenggarakan apabila terdapat pelanggaran terhadap asas AD/ART, penyalahgunaan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak dipenuhinya ketentuan AD/ART oleh pengurus, dan keputusan munas tidak dilaksanakan dengan baik.

“Dalil yang digunakan dalam Munas adalah Pak Arsjad Rasjid bergabung dengan tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu lalu, dimana keikutsertaannya dilakukan secara pribadi dan dia tidak ikut serta di dalamnya. Lembaga Kadi,” jelas Daniswara.

“Beliau juga mengajukan permohonan absen sementara yang disetujui pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pembina Kadin Indonesia Anindya Bakri,” imbuhnya.

Dalil yang dijadikan alasan diskualifikasi juga tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, yakni Kadin bukan organisasi politik dan bergerak dalam politik praktis.

Dimana Kadin bersifat independen, bukan merupakan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau bukan merupakan bagian darinya.

Argumen ini kontroversial karena Arsjad Rasjid, Wakil Ketua Koordinator Organisasi Kadin Indonesia Yuki N. Pengangkatan Hanafi sebagai penjabat Ketua Harian Kadin Indonesia, keputusan tersebut disetujui Dewan dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

Daniswara menambahkan, Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tidak berwenang mengajukan pengunduran diri Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, karena pengunduran diri merupakan hak pribadi yang diatur dalam Pasal 38. kadin AD dan PO 278 Tentang Pergantian Sementara.

Selain itu, Munaslub hanya dapat direkomendasikan oleh sekurang-kurangnya separuh dari jumlah Kadin daerah dan separuh dari jumlah Anggota Non-Blok di tingkat nasional yang saat ini berjumlah 221 Anggota Non-Blok (ALB). ketentuan Pasal 8 ayat (2) AD/ART;

Terdapat 34 kamar dagang negara bagian dan 124 ALB, sehingga diperlukan setengah dari masing-masing kamar dagang provinsi dan ALB.

Dalam mekanisme AD/ART tertulis, sebelum diajukan, pihak pemohon Munas harus mengirimkan surat teguran tertulis pertama dan kedua kepada Kadin Indonesia dengan jangka waktu 30 hari untuk setiap revisinya.

Dalam hal ini, hingga saat ini belum ada bukti atau surat peringatan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua atau Pengurus Kadin Indonesia terhadap Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *