Laporan reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Direktur Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2024 No. 59 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Presiden no. 2018 82 tentang asuransi kesehatan, likuidasi dan penerimaan kelas tidak disebutkan. kelas.
“Tidak ada penyebutan pembatalan jam. Itu yang perlu ditegaskan. Itu (Perpres) 59 tidak membatalkan seluruh 82 pasal Perpres,” kata Irfan dalam diskusi Rumah Sakit Kelas Standar (KRIS). di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024)
Oleh karena itu, dia mengingatkan, jangan ada narasi yang multipersepsi. Sebab dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa pengertian KRIS adalah standar minimal pelayanan rumah sakit yang diterima peserta.
“Pertama kita bicara regulasi yang ada, direview. Jadi tidak ada yang ‘distorsi’ atau multi representasi. Perpres yang ada menyebutkan pengertian KRIS adalah standar minimal pelayanan rumah sakit yang diterima peserta,” ujarnya. .
Ia kembali menegaskan, tidak ada yang membedakan pelayanan BPJS kesehatan sekelasnya.
“Jadi tidak ada cerita yang menyebutkan kelas, silakan lihat keppres yang menyebutkan itu adalah standar minimal pelayanan rumah sakit yang diterima peserta,” ujarnya.