Penegakan Hukum di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran Diharapkan Bakal Jauh Lebih Baik

Jurnalis Tribunnews.com Cherul Umam melaporkan

Tribun News.com, Jakarta – Implementasi undang-undang tersebut diyakini akan lebih baik di bawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subanto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu diungkapkan Mardiansyah Semar, Ketua Ormas Rampai Nusantara, dalam diskusi publik dalam rangka HUT Reformasi ke-26 dengan mengusung slogan “Jalur Vertikal Hukum” dan peluncuran Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia”.

Komitmen Pak Prabowo dan Mas Gibran dalam penegakan hukum, khususnya masalah korupsi, tidak perlu diragukan lagi. Kami berharap kepemimpinan mereka membawa angin segar bagi perbaikan penegakan hukum di Indonesia, kata Semar. Selasa (28/5/2024).

Apalagi Semar menginformasikan tentang peluncuran LBH Rampai Nusantara.

Ia mengatakan LBH merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat luas. 

“LBH Rampai Nusantara diposisikan sebagai wadah bagi masyarakat luas untuk dengan mudah memperoleh bantuan hukum sukarela, ini bagian dari pengabdian kami kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Semar mengatakan, lembaga bantuan hukum ini didirikan dalam upaya pemenuhan hak konstitusional masyarakat miskin dan marginal di Indonesia. 

Insya Allah kami juga akan segera mendirikan LBH Rampai Nusantara di seluruh daerah agar masyarakat kurang mampu dan membutuhkan bantuan hukum di berbagai wilayah nusantara dapat lebih mudah mendapatkan hak konstitusionalnya dengan mudah dan tidak dipungut biaya. ,” kata aktivis 98. 

Sementara itu, Hendra Fardiansyah, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Rampai Nusantara, menyatakan keyakinannya bahwa organisasinya akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. 

LBH Rampai Nusantara dalam 26 tahun reformasi, hadir sebagai narasumber dalam diskusi publik peluncuran tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Santoso, Wakil Presiden Kamnas Ham Abdul Haris Semendwai, aktivis 98 Wahab Talauhu dan pengacara Fachari Bachmid. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *