Pendapat Pengamat tentang Penjualan Rokok Harus Berjarak 200 Meter dari Satuan Pendidikan

Laporan reporter Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melarang penjualan eceran rokok dan mewajibkan penjual produk tersebut berada setidaknya 200 meter dari lembaga pendidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 434 Keputusan (PP) Pemerintah Republik Kazakhstan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 “Tentang Kesehatan atau Pelayanan Kesehatan”.

Kementerian Kesehatan yang ikut serta dalam penyusunan aturan tersebut terbukti melakukan pelanggaran kewenangan dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (KP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan lingkup kementerian lain. .

Pelaku industri, pengecer, dan pedagang mengalami penurunan akibat peraturan yang membatasi penjualan produk tembakau.

Peraturan ini diyakini mampu mengurangi secara signifikan pergantian pedagang kecil ke ritel dan koperasi, serta mengganggu penghidupan para pedagang.

Trubus Rahadiansya, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, mengatakan tingginya angka penolakan PP 28/2024 terjadi karena kurangnya partisipasi masyarakat dan kementerian lain dalam proses penyusunan peraturan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses persiapan tidak dilakukan dengan baik.

“Semua pihak terkait mulai dari masyarakat, kementerian, dan lembaga lainnya harus bersama-sama merumuskan dan menyetujui aturan ini. Karena sebagian besar ketentuan PP 28/2024 tidak terkait dengan bidang kesehatan, melainkan kepentingan seperti masalah industri dan perdagangan. ,” jelas Trubus, Senin (9/9/2024).

Ia menegaskan Kementerian Kesehatan tidak berada di atas kementerian lainnya. Padahal, setiap kementerian mempunyai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan perlu melakukan koordinasi sinergi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk mengatur hal-hal di luar kesehatan karena hal tersebut berada di luar kewenangannya.

“Kalau yang berhubungan dengan kesehatan, seperti masalah dokter dan lain sebagainya, boleh saja. Namun, masalah non kesehatan seperti masalah industri atau perdagangan harus melibatkan kementerian terkait,” kata Trubus.

Menurut dia, perselisihan pasal pelarangan produk tembakau PP 28/2024 mengancam stabilitas pelaku dan pedagang industri tersebut, sehingga persoalannya adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperi). . .

Sebab, perdagangan berkaitan dengan industri. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan berhak ikut serta menangani masalah ini, jelas Trubus.

Trubus juga menduga ada ego industri yang ditunjukkan Kementerian Kesehatan dengan tidak adanya inisial Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dalam pengesahan PP Kesehatan.

“Jokowi mungkin hanya menerima laporan dari Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, perlu segera dilakukan renegosiasi antar kementerian,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *