Pendaftaran PPPK Kemenag Periode 1 Dibuka Hari Ini, 21 Oktober 2024

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran PPPK musim 1 telah berakhir pada 20 Oktober.

Namun pendaftaran PPPK di Kementerian Agama (Kemenag) musim 1 dibuka hari ini, Senin 21 Oktober hingga 4 November 2024.

Hasil Seleksi Eksekutif Kemenag akan diumumkan pada 10-11 November 2024.

Daftar ini berlaku bagi calon senior (calon utama pendidikan guru dan kebidanan D-IV tahun 2023), mantan honorer kategori II (dahulu THK-II) dan pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN.

Berikut jadwal lengkap PPPK Kementerian Iman 2024: Pengumuman Seleksi: 30 September – 20 Oktober 2024 Pendaftaran Seleksi: 21 Oktober – 4 November 2024. Proses Seleksi: 21 Oktober – Oktober- 9 Januari 2024. Pengumuman hasil konsultasi manajemen: 10 November – 11, 2024. Masa Keberatan: 12 – 14 November 2024. Tanggapan Keberatan: 12 – 16 November 2024. Pasca Publikasi: 15 – 21 November 2024. Batas Waktu: 22 – 23 November 2024. Jadwal Konsultasi pendidikan: November 24 – 28, 2024. Pemberitahuan daftar peserta, waktu dan tempat seleksi lanjutan : 29 November – 1 Desember 2024. Pelaksanaan seleksi keahlian : 2 – 19 Desember 2024. Pemrosesan akun seleksi lanjutan : 7 – 23 Desember 2024. Pengumuman kualifikasi: 24-31 Desember 2024. The pelaksanaan pilihan keterampilan teknis tambahan : 10 – 21 Desember 2024. Pemantapan Penghargaan Seleksi Spesialis dengan Kualifikasi Profesi Teknis lainnya : 13 – 28 Desember 2024. Pengumuman hasil kelulusan : 24 – 31 Desember 2024. Penyelesaian DRH NI PPPC : 1 – 31 Januari, 2025. Rincian NI PPPK : 1 – 28 Februari 2025 Tata Cara Pendaftaran PPPK 2024

1. Pelamar mendaftar secara online di https://register-sscasn.bkn.go.id/akun dengan terlebih dahulu membuat akun dan mengisi formulir yang tersedia dengan menggunakan data kependudukan yang tertera di atas KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Masuk e-Original The KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pendaftaran Kewarganegaraan (Dukkapil)/instansi;

2. Bagi pekerja non-ASN yang terdaftar di database BKN, melakukan pendaftaran sesuai daftar;

3. Bagi pegawai yang bukan ASN dan tidak masuk dalam database BKN, wajib melakukan registrasi sesuai daftar;

4. Pelamar hanya dapat melamar ke satu departemen dan 1 jenis posisi dalam 1 tahun anggaran;

5. Apabila calon diketahui melamar lebih dari 1 kantor dengan tipe penjualan dan 1 tipe pos atau menggunakan 2 (dua) nomor berbeda untuk negara, maka dianggap sebagai orang yang bersangkutan. diberhentikan atau dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *