Pendaftaran PPDB Kota Sukabumi SMP Zonasi Dibuka hingga 5 Juli, Catat Dokumennya

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Sukabumi untuk Zona SMA dibuka pada tahun 2024. 2-5 Juli

Pendaftaran jalur zona dilakukan secara online di kotasukabumi.cepat-ppdb.com mulai pukul 08:00 WIB hingga 15:00 WIB setiap hari.

Nantinya, hasil seleksi dan penyaringan akan diumumkan pada 8 Juli 2024

Di bawah ini adalah persyaratan khusus untuk mendaftarkan rute ke domain.

Dokumen-dokumen berikut harus diunggah kemudian atau diunggah melalui kotasukabumi.cepat-ppdb.com.

1) Fotokopi ijazah sekolah dasar yang dilegalisir;

2) Akte kelahiran asli;

3) Kartu Tanda Penduduk orang tua siswa sekolah dasar;

4) Surat Keterangan Kelulusan Sementara/Surat Keterangan Asli Hasil Ujian Sekolah;

5) Kartu Keluarga (KK) asli, apabila Kartu Keluarga berumur paling sedikit satu tahun;

A) Apabila terjadi perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun yang tidak mengakibatkan perpindahan tempat tinggal, maka KK dapat tetap mengandalkan domain routing b) Perubahan data KK yang tidak menyebabkan perubahan tempat tinggal mengakibatkan perubahan tempat tinggal tetap, sebagaimana dimaksud pada angka 1, antara lain:

F. anggota keluarga tambahan (tambahan anggota, tidak termasuk calon mahasiswa); pengurangan jumlah anggota keluarga (kematian, relokasi anggota keluarga); oriii. KK hilang atau rusak.

6) Dalam hal demikian, perubahan data KK harus memuat hal-hal sebagai berikut:

A) KK lama karena perubahan data (menambah atau menghapus anggota keluarga) atau korupsi; atau (b) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.

7) Dalam hal terjadi perubahan KK karena relokasi, maka harus pula terjadi perubahan tempat tinggal seluruh keluarga di KK tersebut.

8) Nama dan nama keluarga salah satu orang tua/wali calon mahasiswa baru yang tercantum dalam KK harus sama dengan nama, nama keluarga, dan nama belakang salah satu orang tua/wali calon mahasiswa baru yang tercantum dalam sertifikat. /diploma dari tingkat sebelumnya. , akta kelahiran dan/atau KK sebelumnya.

(Tribunnews.com, Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *