Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Kerja 1 Bulan, Gaji Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Tugasnya

TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada Serentak 2024.

Sesuai dengan namanya, Pantarlih dibentuk untuk melakukan registrasi dan pemutakhiran data pemilih pada periode Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024.

Nantinya, Pantarlih hanya bekerja selama satu bulan. Mereka juga akan mendapat gaji sebesar Rp1 juta.

Kabar baiknya, lulusan SMA sederajat bisa mendaftar menjadi Pantarlih pada Pilkada 2024.

Tertarik? Berikut informasi mengenai persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, tugas, masa kerja, dan gaji Pantarlih Pilkada 2024: Persyaratan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Syarat mendaftar menjadi Pantarlih pada Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU No. 638 Tahun 2024. Warga Negara Indonesia : Usia minimal 17 tahun. Tinggal di tempat kerja. Sehat secara jasmani dan rohani. Minimal pendidikan SMA atau sederajat. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun. Kelengkapan Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran Pantarlih Fotokopi KTP elektronik Surat keterangan sehat fisik dari puskesmas, rumah sakit atau klinik termasuk informasi hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah dan kolesterol. Surat pernyataan tanpa penyakit penyerta (komorbiditas) Surat pernyataan kesehatan rohani Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terbaru Curriculum vitae Surat pernyataan bagi bukan anggota partai politik atau surat pernyataan partai politik bagi calon yang sekurang-kurangnya sudah tidak menjadi anggota lagi partai politik singkat 5 tahun.

Nantinya, dokumen sebagai syarat pendaftaran akan dibuat rangkap dua dan diserahkan secara fisik dengan rincian sebagai berikut:

– Salinannya diserahkan ke PPS

– Salinan sebagai arsip Pantarlih.

Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan Pantarlih dalam bentuk fisik diubah menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto.

Selanjutnya dokumen ini diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA. Jadwal Formasi Pantarlih Pilkada 2024 Pantarlih/PPDP : 21 Juni 2024 – 23 Juni 2024 Penetapan nama-nama Pantarlih/PPDP hasil pemilu : 23 Juni 2024 – 23 Juni 2024 Pelantikan Pantarlih/PPDP : 24 Juni 2024 – 24 Juni 2024 Tugas Pantarlih/PPDP Pantarlih Pilkada 2024

Salah satu peran dan tanggung jawab Pantarlih adalah melakukan pemadanan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih Pemilu 2024.

Nantinya, Pantarlih akan mendatangi langsung rumah pemilih dan melakukan penelitian serta pemadanan data.

Selain bertugas melakukan pemutakhiran dengan mencocokkan dan meneliti data pemilih, Pantarlih juga mempunyai kewajiban lain.

Berikut rincian tugas dan kewajiban Panwaslu 2024:

Tugas Pantarlih: Membantu KPU, PPK, dan PPS di Kabupaten dalam menyusun daftar Pemilih; Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih; Memberikan bukti pendaftaran Pemilih; Menyerahkan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih: Berkoordinasi membantu PPS dalam menyusun daftar pemilih terkini. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan dan penelitian pencocokan PPS.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab terhadap PPS. Masa Kerja Panwaslu Tahun 2024

Dalam Keputusan KPU No. 638 Tahun 2024 juga mengatur waktu kerja Pantarlih Pilkada 2024.

Mereka akan bekerja mulai 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.

Artinya, Pilkada 2024 hanya berlangsung satu bulan saja. Gaji Calon Pilkada 2024

Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih juga akan mendapat gaji.

Merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji Pantarlih pada Pilkada 2024 sebesar Rp 1 juta per bulan.

Seberapa tertarikkah Anda untuk mencoba lowongan pekerjaan sebagai Pantarlih di Pilkada 2024? Semoga informasi di atas bermanfaat.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *