Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 Telah Dibuka, Ini Cara Jadi Penerimanya

TRIBUNNEWS.COM – Pemprov DKI Jakarta akan membuka kembali program KJP Plus pada tahun 2024.

Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 dibuka mulai 22 April hingga 9 Mei 2024.

Periode ini terbuka untuk penerimaan pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 dari tingkat SD, SMP hingga SMA atau SMK.

Siswa dapat menggunakan KJP Plus untuk memanfaatkan bantuan pendidikan di semua tingkatan mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Peserta dapat mendaftar sebagai penerima KJP Plus 2024 melalui sekolah pada saat masa pendaftaran dibuka.

Sedangkan bagi peserta yang kemudian dinyatakan berhasil, dapat mengecek namanya sebagai penerima KJP Plus 2024 melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Sebelum itu, simak cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2024 di bawah ini: Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2024

Orang tua atau wali siswa datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024

Orang tua atau wali membawa dokumen persyaratan antara lain: Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah) Surat kelengkapan penggunaan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah) Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi KTP orang tua atau wali bagi penerima KJP Plus

DKI terdaftar dan masih aktif pada satuan akademik di Provinsi DKI Jakarta.

Terdaftar pada DTKS, DTKS daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Penduduk DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipercaya. Besaran Bantuan KJP Plus Tahap I SD/MI/SDL Tahun 2024

1. Sekolah atau Madrasah Negeri

Biaya bulanan individu: Rp 250.000

2. Sekolah atau Madrasah Swasta

Biaya Perorangan Bulanan: Rp 250.000 Biaya Sekolah Swasta Bulanan: Rp 130.000 SMP/MTs/SMPLB

1. Sekolah atau Madrasah Negeri

Biaya bulanan individu: Rp 300.000

2. Sekolah atau Madrasah Swasta

Biaya Perorangan Bulanan: Rp 300,000 Biaya Sekolah Swasta Bulanan: Rp 170,000 SMA/MA/SMALB

1. Sekolah atau Madrasah Negeri

Biaya bulanan individu: Rp 420.000

2. Sekolah atau Madrasah Swasta

Biaya Perorangan Bulanan: Rp 420,000 Biaya Sekolah Swasta Bulanan: Rp 290,000 Sekolah Kejuruan

1. Sekolah atau Madrasah Negeri

Biaya bulanan individu: Rp 450.000

2. Sekolah atau Madrasah Swasta

Biaya Perorangan Bulanan: Rp 450.000 Biaya Sekolah Swasta Bulanan: Rp 240.000 PKMB (Paket A/B/C)

1. Sekolah atau Madrasah Negeri

Biaya bulanan individu: Rp 300.000

2. Sekolah atau Madrasah Swasta

Biaya Bulanan Perorangan : Rp 300.000 Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)

1. Sekolah atau Madrasah Negeri

Biaya bulanan individu: Rp 1.800.000

2. Sekolah atau Madrasah Swasta

Pengeluaran Bulanan Perorangan : Rp 1.800.000 Sekolah Swasta atau Madrasah Peserta Gabungan PPDB

SMA Gugus 1

Biaya Perorangan Bulanan: Rp 420.000 Biaya Sekolah Swasta Bulanan: Rp 620.000

SMA Gugus 2

Biaya Perorangan Bulanan: Rp 420.000 Biaya Sekolah Swasta Bulanan: Rp 920.000

SMA Gugus 3

Biaya Perorangan Bulanan: Rp 420.000 Biaya Sekolah Swasta Bulanan: Rp 1.100.000

SMK Gugus 1

Biaya Perorangan Bulanan: Rp 450.000 Biaya Sekolah Swasta Bulanan: Rp 620.000

SMK Gugus 2

Biaya Perorangan Bulanan: Rp 450.000 Biaya Sekolah Swasta Bulanan: Rp 920.000

SMK Gugus 3

Biaya Perorangan Bulanan: Rp 450.000 Biaya Sekolah Swasta Bulanan: Rp 1.100.000

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *