Pendaftaran KJMU 2024 Tahap 2 Diperpanjang, Ini Jadwal Terbaru dan Cara Daftarnya

TRIBUNNEWS.COM – Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran KJMU 2024 Tahap 2 Terbaru.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI Jakarta) mengumumkan pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Umum (KJMU) Tahap 2 tahun 2024 diperpanjang hingga 10 September 2024.

Pendaftaran KJMU 2024 Tahap 2 terbuka bagi pelajar DKI Jakarta dari keluarga berpenghasilan rendah dan terdaftar di perguruan tinggi negeri dan swasta.

Saat mendaftar KJMU 2024 Tahap 2, calon penerima manfaat akan memilih beberapa pilihan, mulai dari konfirmasi dari pihak sekolah hingga kantor sekolah.

Hingga tahap terakhir, penetapan penerima manfaat KJMU tahap ke-2 tahun 2024 merupakan kebijaksanaan gubernur.

Untuk lebih jelasnya, lihat perubahan proses seleksi KJMU 2024 Tahap 2 pasca perpanjangan, silakan simak Instagram Kemendikbud DKI Jakarta di bawah ini. Jadwal Pendaftaran KJMU Baru 2024 Tahap 2 Pendaftaran KJMU : 26 Agustus – 10 September 2024 Verifikasi Sekolah : 26 Agustus – 11 September 2024 Verifikasi Universitas : 26 Agustus – 13 September 2024 Verifikasi Kantor Sekolah : 17 September 2020 Keputusan Terbaru 27 decient dari Gubernur: 3 September s/d 31 Oktober 2024

Sementara calon penerima manfaat KJMU 2024 Tahap 2 harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan.

Misalnya saja memiliki kartu keluarga DKI Jakarta (KK), terdaftar sebagai pelajar aktif, dan memiliki kartu Indonesia Pintar (KIP).

Lalu bagaimana cara mendaftar KJMU 2024 Tahap 2? Cara Daftar KJMU 2024 Tahap 2

Bagi mahasiswa yang ingin mendaftar, simak cara mendaftar KJMU 2024 Tahap 2:

1. Isi formulir pendaftaran sekolah menengah pertama Anda

2. Buka p4op.jakarta.go.id/kjmu

3. Unggah dokumen yang diajukan secara lengkap, seperti: Permohonan ke gubernur Scan kartu pelajar/ijazah mahasiswa KK Scan KTP Scan kartu hasil belajar (khusus untuk pendaftaran KJMU lanjutan)

4. Mengunggah surat pernyataan bermaterai bahwa Anda adalah penduduk DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam satu keluarga, tidak satupun yang berstatus: ASN (PNS/PPPK) Anggota TNI/Polri Anggota MPR RI. DPR RI Anggota DPD RI Anggota DPRD Provinsi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pegawai tetap BUMN Pegawai tetap BUMD

5. Mengunggah surat pernyataan bermaterai bahwa orang tua/wali tidak memiliki mobil/kasur atau mempunyai harta benda/properti dengan nilai NJOP lebih dari Rp1 miliar dan keluarga tidak mengkonsumsi bea materai minimal 19 liter. air botol.

6. Mengunggah surat pernyataan bermaterai tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lainnya dari APBN dan/atau APBD.

7. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima manfaat.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *