Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka Kembali pada 29 Juli 2024, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dibuka kembali mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Sebelumnya diberitakan, pendaftaran KIP Kuliah 2024 ditutup karena adanya gangguan pada sistem pelayanan.

Hal ini disebabkan adanya permasalahan pada Pusat Data Sementara Nasional 2 (PDNS2).

Oleh karena itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kemdikbudristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi kembali membuka kesempatan bagi peserta yang belum berhasil mendaftar KIP Kuliah 2024.

Sebagai informasi, seluruh proses pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan dilakukan melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Puslapdik Kemdikbudristek juga memastikan sistem KIP Kuliah dapat beroperasi penuh paling lambat tanggal 29 Juli 2024.

Untuk persiapannya simak cara Daftar KIP Kuliah 2024 berikut ini: Cara Daftar KIP Kuliah 2024 Kunjungi kip-kuliah.kemdikbud.go.id; Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif; Sistem mengkonfirmasi data yang dimasukkan; Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor registrasi dan kode akses ke alamat email yang terdaftar; Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri); Selanjutnya mahasiswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional untuk dapat masuk ke perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem nantinya dilakukan menggunakan skema host-host. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah diakui diterima di suatu perguruan tinggi, maka perguruan tinggi tersebut dapat melakukan verifikasi tambahan sebelum dinyatakan sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah. Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2024 Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau pendidikan lain yang sederajat yang telah lulus pada tahun berjalan atau paling lama 2 (dua) tahun sebelumnya. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui seluruh jalur masuk pendidikan tinggi akademik atau pendidikan tinggi vokasi baik PTN maupun PTS, terakreditasi pada program studi yang juga terakreditasi resmi dan masuk dalam Sistem Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Mereka mempunyai potensi akademis yang baik namun mempunyai keterbatasan finansial atau berasal dari keluarga miskin/rawan miskin dan/atau mempunyai pertimbangan khusus yang didukung dengan bukti dokumen yang sah. Persyaratan finansial peserta KIP Kuliah 2024

Persyaratan finansial bagi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

1. Pemegang atau pemegang Kartu Indonesia Pintar Pendidikan Menengah (KIP).

2. Pelajar dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial yang ditetapkan Kementerian Sosial, misalnya: Pelajar dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Siswa dari keluarga yang mempunyai kartu keluarga adil (KKS).

3. Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada desil paling banyak ke-3 (tiga) Data Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim (PPKE).

4. Siswa dari lembaga sosial/panti asuhan.

5. Apabila calon penerima manfaat tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, tetap dapat mendaftar KIP Kuliah Merdeka sepanjang memenuhi syarat kemiskinan/rentan miskin sesuai ketentuan yang dibuktikan dengan: gabungan penghasilan bruto orang tua/wali sebanyak-banyaknya Rp 4.000.000 per bulan atau gabungan penghasilan kotor orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, paling banyak Rp 750.000; Bukti keluarga miskin berupa Surat Keterangan Tidak Cukup (SKTM) yang diterbitkan dan disahkan pemerintah minimal di tingkat desa/kelurahan untuk menunjukkan status keluarga miskin atau tidak mampu bekerja. Solusi permasalahan sistem KIP perguruan tinggi 2024

1. Seluruh proses pencairan KIP Kuliah akan selesai sesuai jadwal (bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah berkelanjutan semester genap 2023/2024).

2. Proses seleksi akan dilanjutkan setelah layanan pulih

3. Perguruan Tinggi wajib memastikan tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.

4. Peserta yang telah mendaftar KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala, harus mengajukan kembali akun KIP Kuliah masing-masing dengan cara login ke sistem KIP Kuliah.

Peserta dapat melakukan pengecekan ulang terhadap data yang disimpan serta mengunggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah mulai tanggal 29 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024. 

5. Batas waktu pembayaran biaya pendidikan bagi pelamar KIP Kuliah yang diterima melalui Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Ujian (SNBT) ditunda hingga proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *