TRIBUNNEWS.COM – Berikut jadwal terbaru Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Sebelumnya, pendaftaran CPNS 2024 dibuka hingga 6 September.
Kini, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Hal ini disebabkan adanya kendala teknis pada sistem e-Timp Peruri.
Banyak pelamar tidak dapat membeli dan mencap serta mengunggah dokumen lamaran yang diperlukan sesuai aturan.
Informasi perpanjangan pendaftaran CPNS 2024 pada surat BKN No. 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penyesuaian Jadwal CPNS 2024 Terakhir: Sampai dengan tanggal 109 Agustus. Pendaftaran Seleksi 2024 : 20 Agustus. 10 September 2024 Seleksi Administratif : Mulai 20 Agustus. 17 September 2024 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 14 s.d. 19 September 2024 Pengukuhan Peserta Seleksi Penggunaan Nilai Seleksi Keterampilan Dasar (SKD) CPNS TA 2023 : 18 sd 28 September 2024 Masa Penolakan : 20 sd 2024 22 September 2024 Balasan Penolakan : 24 September 2024 Pengumuman setelahnya Penolakan : 23 s.d. 29 September 2024
Langkah selanjutnya mengikuti ketentuan yang disebutkan dalam surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 Tentang Jadwal Seleksi Pembelian CPNS T.A. 2024.
Selain itu, BKN menghimbau masyarakat untuk tidak terlambat mendaftar pada masa pendaftaran untuk mengurangi kemungkinan kegagalan pendaftaran. Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Hingga 10 Agustus (BKN) Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Bagi yang ingin mengikuti seleksi, berikut 10 syarat mendaftar CPNS 2024.
Persyaratan tersebut sesuai dengan Perangkat Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi pengadaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2024. 320 diterbitkan sesuai dengan Keputusan Menteri (Capmen) yang memberi wewenang: usia minimal pada saat melamar adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun; Pidana penjara tidak pernah dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan Saudara atau tidak pernah diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta; Bukan merupakan calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit TNI, atau anggota Polri; Tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik (partai politik) atau terlibat dalam politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan yang memenuhi persyaratan jabatan; Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi khusus yang sah dari badan profesi yang berwenang untuk jabatan yang dibutuhkan; Sehat jasmani dan rohani untuk memenuhi persyaratan posisi yang dilamar; bermaksud ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; Persyaratan lainnya dapat ditentukan oleh PPK sesuai kebutuhan jabatan.
(Tribunnews.com/Latifah)