Pendaftaran Calon Rektor UI 2024-2029 Diperpanjang, Cek Syarat dan Jadwal Terbarunya

TRIBUNNEWS.COM – Universitas Indonesia (UI) memperpanjang batas waktu pendaftaran calon rektor hingga Sabtu (10/8/2024).

Sebelumnya, masa pendaftaran calon Rektor UI 2024-2029 hanya dibuka hingga 3 Agustus 2024.

Berdasarkan informasi yang diunggah akun Instagram resmi UI, perluasan tersebut bertujuan untuk membuka lebih banyak peluang bagi para kandidat yang ingin mengikuti proses rekrutmen.

Sehubungan dengan perpanjangan pendaftaran calon UI, maka seleksi berkas administrasi baru akan dimulai pada 11 Agustus hingga 13 Agustus 2024.

Selanjutnya, nominasi jabatan Rektor UI 2024-2029 akan diumumkan pada 14 Agustus 2024.

Untuk informasi selengkapnya, simak Proses dan Persyaratan Seleksi Calon Rektor UI Terbaru 2024-2029 di bawah ini. Jadwal Pemilihan Rektor UI 2024-2029 Pendaftaran Anggota P3C : 27 Mei 2024 – 5 Juni 2024 Proses Seleksi P3CR oleh Pansus Pilkada : 6 Juni 2024 16 Juni 2024 Pembentukan dan Identifikasi Pertemuan Pertama dengan Tim P3CR : Pansus tentang Pilkada : 24 Juni 2024 – 25 Juni 2024 Peninjauan Berkas Administrasi : 11-13 Agustus 2024 7 Proses Calon Rektor : 26 Agustus 2024 – 9 September 2024 Pengambilan Sumpah Rektor : 4 Desember 2024 Rektor UI Persyaratan Kandidat 2024-2029

Persyaratan Umum: Warga Negara Indonesia (WNI) Sehat jasmani dan rohani Dokter, gelar doktor terapan atau profesional junior dan tingkat profesional tinggi, berkomitmen dan kreatif untuk mengembangkan kemampuan kepemimpinan UI Pengetahuan komprehensif tentang pendidikan tinggi sebelum usia 60 Tahun Batas waktu, 2024- Menjadi Rektor. Pada tanggal 4 Desember. Seseorang yang belum menjadi anggota partai politik atau organisasi yang terafiliasi dengan partai politik selama minimal 1 tahun sebelum pendaftaran. Memiliki integritas pribadi, keterampilan interpersonal dan kemampuan bekerja sama dengan baik dengan berbagai pemangku kepentingan

Persyaratan Manajemen:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTO).

2. Surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan bebas narkoba dan surat keterangan sehat jiwa dari rumah sakit rujukan : Rumah Sakit Universitas Indonesia RSUPN Dr. RS Cipto Mangunkusumo Fatmawati RSPAD Gatot Soebroto

3. Fotokopi akta kelahiran, akta kelahiran atau akta kelahiran resmi lainnya

4. Fotokopi ijazah doktor, doktor terapan, dan/atau ijazah khusus dari perguruan tinggi yang diakui Kementerian atau perguruan tinggi asing.

5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terbaru dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

6. Bukti Laporan Harta Kekayaan Pengelolaan Negara (LHKPN) Bagi Pegawai Negeri dan Surat Keterangan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Bagi Aparatur Sipil Negara.

7. Daftar riwayat hidup yang memuat informasi pekerjaan, pengalaman, pendidikan dan keluarga harus diserahkan dalam 2 bentuk, yaitu: daftar riwayat hidup lengkap, maksimal 2 halaman.

8. Makalah Penjelasan: Pandangan Anda terhadap rencana strategis dan rencana bisnis UI berdasarkan keinginan calon rektor, visi, misi UI, kebijakan umum, dan poin-poin penting pembangunan jangka panjang.

9. Video singkat tentang visi dan peran yang harus dipenuhi jika diangkat menjadi Rektor Universitas Indonesia.

10. Deklarasi (Formulir 1) meliputi: Kesediaan menjadi calon Rektor Universitas Indonesia, Kesanggupan menjadi Rektor Universitas Indonesia periode 2024-2029, Penugasan penuh waktu pada jabatan Rektor MWA , apabila MWA tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya, mengundurkan diri atau menerima pengunduran diri.

11. Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau organisasi yang mempunyai hubungan langsung dengan partai politik paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.

12. Surat pengecualian dari kepentingan politik, keuangan atau kepentingan lain pihak di luar UI

13. Pernyataan bahwa ia bukan tersangka atau terdakwa dan tidak akan pernah dihukum berdasarkan penetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

14. Surat persiapan pemeriksaan data pribadi oleh instansi terkait

15. Apabila calon Rektor adalah anggota SA, anggota DGB, Rektor UI dan/atau staf UI lainnya, calon calon harus menandatangani surat permohonan izin keanggotaan SA, keanggotaan DGB. , status Rektor UI dan/atau jabatan pejabat di UI sampai dengan berakhirnya proses seleksi Rektor UI.

16. Calon Rektor yang merupakan staf UI harus menandatangani surat yang menyatakan bahwa bakal calon tidak akan mengikuti proses musyawarah terkait pemilihan Rektor di MWA, SA atau DGB.

17. Apabila calon Rektor adalah Pejabat Struktur Eksternal UI, maka calon tersebut harus menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai Pejabat Struktur Eksternal UI jika diangkat menjadi Rektor UI.

18. Formulir Suksesi

Klik di sini untuk informasi lebih lanjut mengenai lamaran jabatan Rektor UI 2024-2029.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *